NasDem Dorong MPR Keluarkan Original Intent UUD 1945 terkait Putusan MK Pemisahan Pemilu

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 08 Juli 2025 | 09:00 WIB
Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya (Beritanasional/Elvis)
Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya (Beritanasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya mendorong MPR RI mengeluarkan original intent terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah. Sebab putusan MK ini dinilai bertentangan dengan pasal dalam UUD 1945.

"Kami akan melakukan mendorong MPR memberikan original intent dari apa yang sudah diputuskan oleh MK ini," ujar Willy kepada wartawan.

MPR dapat mengeluarkan original intent atau maksud asli dari penafsiran hukum dalam konstitusi. Untuk memahami makna suatu pasal dalam konstitusi berdasarkan niat awal atau tujuan perumus saat pasal tersebut dibuat.

NasDem mendorong MPR untuk mengeluarkan original intent tersebut agar membuat terang masalah pertentangan putusan MK dengan konstitusi.

"Itu kita minta MPR memberikan original intent-nya, ya karena mereka yang merumuskan undang-undang dasar, jangan kemudian gini quote unquote MK membuat undang-undang dasar baru, ini yang kita tidak inginkan," ujar Willy.

Saat ini NasDem tengah mengkomunikasikan dengan fraksi-fraksi lain untuk meminta MPR mengeluarkan original intent.

"Nah ini kita lagi komunikasi lintas fraksi untuk mendorong MPR. Kemudian kita tidak terjembab pada problematik-problematik seperti ini," kata Willy.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: