DPR Soroti Dampak Tarif Impor AS, Dorong Pemerintah Negosiasi dengan Trump

BeritaNasional.com - Presiden Amerika Serikat Donald Trump menetapkan tarif impor barang dari Indonesia 32 persen. Kebijakan itu berlaku mulai Agustus 2025. Tarif yang dikenakan untuk Indonesia tidak mengalami perubahan dari sebelumnya.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mendorong pemerintah melobi kembali otoritas Amerika Serikat untuk negosiasi terkait tarif.
"Sekarang tinggal kita bagaimana mempersiapkannya, menyiapkan baik kondisi ekonomi indonesia, terus juga langkah-langkah yang akan diambil, dan juga kita terus melakukan lobi, kita bisa membuka ruang untuk adanya negosiasi ulang," kata Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Menurut politikus Golkar ini, tarif yang dikenakan Trump mengkhawatirkan. Karena bisa berdampak luas ke sektor ekonomi nasional.
"Karena ini kan pasti berdampak kepada perindustrian kita, berdampak kepada perbankan kita, dan juga bisa berdampak kepada perubahan ekonomi kita," jelas Dave.
Namun, ia yakin kerjasama internasional yang dibangun Presiden Prabowo Subianto bisa membantu perekonomian nasional. Misalnya dengan Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dan BRICS.
"Sekarang Presiden sudah memiliki langkah-langkahnya dengan membangun kerja sama dengan OECD, juga dengan BRICS, terus membuka pangsa pasar baru. Sehingga tidak sepenuhnya kita bergantung pada satu sisi, tapi kita juga bisa memasuki pasar-pasar baru untuk kita bisa menggunakan kapasitas kita," papar Dave.
Diberitakan, Presiden AS Donald Trump mengancam akan mengenakan tarif tambahan 10 persen kepada negara mana pun yang mendukung "kebijakan anti-Amerika" kelompok BRICS.
"Tidak akan ada pengecualian untuk kebijakan ini," tulis Trump di platform media sosial miliknya, Truth Social dikutip dari Antara, Senin (7/7/2025).
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu