Menko Airlangga Tancap Gas ke AS Buntut Tarif Trump

BeritaNasional.com - Pemerintah Indonesia mengambil langkah cepat merespons kebijakan tarif impor terbaru yang diumumkan pemerintah Amerika Serikat (AS) terhadap Indonesia.
Hal ini ditandai dengan berangkatnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ke Washington DC AS, pada Selasa (8/7/2025).
Padahal, Airlangga baru saja mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam lawatannya ke Brasil.
Dalam kunjungannya ke negeri Paman Sam, Airlangga dijadwalkan akan mengadakan pertemuan dengan sejumlah perwakilan pemerintah AS untuk membahas langsung keputusan Trump nenyoal tarif impor terhadap produk Indonesia.
“Karena masih tersedia ruang untuk merespons sebagaimana yang disampaikan oleh Pemerintah AS, Pemerintah Indonesia akan mengoptimalkan kesempatan ini demi menjaga kepentingan nasional ke depan,” kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto dalam keterangan resminya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Amerika Serikat Donald Trump meminta pemerintah Indonesia memahami pemberlakukan tarif impor 32%. Angka ini disebut Trump tidak berubah meski proses negosiasi dengan tim Indonesia terus diintensifkan.
"Tolong pahami bahwa angka 32% ini jauh lebih sedikit dari yang diperlukan untuk menghilangkan disparitas Defisit Perdagangan dengan Negara Anda,” kata Trump dalam surat.
Ia memutuskan tetap mengenakan tarif impor 32% kepada Indonesia, dari nilai tarif resiprokal sebelumnya yang diumumkan April lalu.
“Mulai 1 Agustus 2025, kami akan mengenakan Tarif kepada Indonesia hanya sebesar 32 persen untuk semua produk Indonesia yang dikirimkan ke Amerika Serikat, terpisah dari Tarif Sektoral lain,” kata Trump dalam surat berkop Gedung Putih tertanggal 7 Juli yang ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu