Komisi III DPR Ungkap Revisi KUHAP Memuat 334 Pasal

BeritaNasional.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan ada 334 pasal dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan sepuluh substansi pokok baru.
"Dalam RUU KUHAP secara keseluruhan memuat 334 pasal ini terdapat beberapa substansi pokok baru," ujarnya saat rapat kerja atau Raker Komisi III dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
10 substansi itu adalah, pertama penyesuaian KUHP baru yang memuat tentang restoratif, rehabilitatif dan restitutif. Kedua, penguatan hak tersangka terdakwa korban dan saksi.
Ketiga, penguatan peran advokat untuk menjamin keseimbangan dalam sistem peradilan pidana. Keempat, pengaturan mengenai perlindungan hak perempuan, hak disabilitas, dan hak kaum lanjut usia.
"Kelima, perbaikan pengaturan terkait mengenai mekanisme upaya paksa dan pelaksanaan kewenangan yang efektif, efisien, akuntabel berdasarkan prinsip perlindungan HAM dan due process of law," kata Habiburokhman.
Keenam, pengaturan komprehensif tentang upaya hukum. Ketujuh penguatan terhadap asas filosofi hukum acara pidana yang didasarkan pada penghormatan hak asasi manusia, yaitu dengan menguatkan prinsip check and balances maupun pengawasan berimbang.
Kedelapan, penyesuaian dengan perkembangan hukum yang sesuai dengan Konvensi Antikekerasan Hak Politik dan Sosial UNCAC, dan peraturan perundang-undangan terkait HAM, perlindungan saksi dan korban, dan perkembangan dalam mekanisme praperadilan.
Kesembilan, upaya modernisasi hukum acara yang lebih mengedepankan prinsip cepat, sederhana, transparan dan akuntabel termasuk pemanfaatan teknologi informasi.
Kesepuluh, revitalisasi hubungan antara penyidik dan penuntut umum melalui pola koordinasi yang lebih baik dan setara.
Sementara itu, Habiburokhman memaparkan alasan kebutuhan revisi KUHAP. Aturan yang lama dinilai belum mampu melindungi hak warga negara di hadapan hukum. Serta peran advokat dalam melindungi seseorang dalam proses hukum sangat kecil sehingga terjadi intimidasi dan pelanggaran.
"Oleh sebab itu, diperlukan pembaharuan terhadap KUHAP agar aparat penegak hukum lebih terbuka, profesional, dan menghormati hak asasi manusia," jelas Habiburokhman.
Revisi KUHAP tidak mengurangi, menggeser, mengalihkan kewenangan aparat penegak hukum. Namun, akan fokus implementasi keadilan restoratif, penguatan hak warga negara yang berhadapan dengan hukum sampai penguatan peran advokat.
"RUU KUHAP diharapkan akan memberi keseimbangan antara state atau negara dengan warga negara dalam proses hukum," ujar Habiburokhman.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu