Tak Ada Tanda Kekerasan, Polisi Tunggu Hasil Visum Kematian Diplomat Kemlu yang Kepalanya Terisolasi

BeritaNasional.com - Kapolsek Metro Menteng Jakarta Pusat Kompol Rezha Rahandhi belum bisa memastikan penyebab kematian ADP (39). ADP ditemukan tidak bernyawa dengan kondisi kepala terbungkus isolasi (selotip) di dalam kost daerah Menteng Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).
“Nih belum dipastikan (penyebab kematian), saya juga bisa enggak bisa bilang, bukan (pembunuhan) ya,” kata Rezha saat dikonfirmasi, Selasa (8/7/2025).
Sebab, dari hasil penyelidikan awal tidak ditemukan tanda kekerasan dari jasad ADP dan barang hilang, sehingga proses penyelidikan untuk penyebab kematian masih terus didalami.
“Karena tidak ada tanda tanda kekerasan. Tidak ada barang yang hilang,” ujarnya.
“Iya, tapi kan belum tentu itu pembunuhan. Kita masih selidiki, kita juga sudah kirim jasad korban itu ke RSCM. Rencana sih masih berkoordinasi pihak keluarga untuk dilakukan autopsi,” sambung dia.
Maka dari itu, Rezha mengatakan untuk kepastian dari penyebab kematian baru bisa diketahui setelah hasil autopsi selesai dilakukan oleh tim medis.
“Tapi tidak menutup kemungkinan untuk autopsinya ya. Karena yang bisa mengatakan itu, oh ini pembunuhan atau apa kan dilihat dari hasil autopsi juga,” kata dia.
Selain menunggu hasil autopsi, Rezha mengatakan pihaknya saat ini masih mengumpulkan CCTV yang bisa menjadi petunjuk untuk mengungkap penyebab kematian.
“Pasti ada. Pasti dibuka, kan ada beberapa CCTV yang menggunakan MMC atau memori card, ada juga yang via apa recorder,” sebutnya.
Sebelumnya, warga Gondangdia Kecil, Menteng Jakarta Pusat digegerkan dengan penemuan seorang mayat pria yang kepalanya terbungkus solasi di dalam kamar kost pada Selasa (8/7/2025).
Dari hasil pemeriksaan dilakukan kepolisian, diketahui jasad korban baru ditemukan penjaga kos sekira pukul 08.30 WIB yang diketahui berinisial ADP warga pendatang asal Sleman, DI Yogyakarta.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu