KPK Atasi Over Kapasitas Rutan dengan Pemanfaatan Ruang Isolasi

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 28 Agustus 2025 | 11:45 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo saat diwawancarai. (BeritaNasional/Panji)
Jubir KPK Budi Prasetyo saat diwawancarai. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kondisi kapasitas rumah tahanan (rutan) di cabang K4 dan C1 sudah melewati batas.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan kapasitas ideal rutan hanya mampu menampung 51 orang. Namun, jumlah penghuni saat ini sudah mencapai 57.

"Kapasitas ideal Rutan KPK cabang K4 dan C1 untuk 51 orang. Saat ini ada 57 orang tahanan," ujae Budi si Gedung Merah Putih, Kamis (28/8/2025).

Budi mengatakan saat ini pihaknya mengatasi kekurangan tempat itu dengan memanfaatkan ruang isolasi agar tetap bisa menampung tahanan.

“Pengelolaannya tetap dijalankan sesuai standar ketentuan serta memastikan hak-hak dasar tahanan terlindungi,” tuturnya.

Budi menegaskan meskipun ruang terbatas, pihaknya berkomitmen menjaga kelayakan fasilitas di dalam rutan. Tahanan tetap diberikan hak atas pelayanan dasar.

Menurutnya, area khusus dan peralatan olahraga telah tersedia agar para tahanan dapat menjaga kebugaran fisik.

Selain itu, dokter secara rutin melakukan pemeriksaan kesehatan guna memantau kondisi para penghuni.

“Hal ini menjadi bagian dari upaya menjaga kesehatan mereka sehingga tetap fit saat menjalani proses hukum,” tuturnya.

Di sisi lain, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imimpas) Agus Andrianto menegaskan pihaknya siap mengakomodasi permintaan KPK.

Hal itu berkaitan dengan penitipan tahanan. Agus mengatakan pihaknya siap menampung meskipun kondisi rumah tahanan (rutan) saat ini mengalami kelebihan kapasitas.

“Kalau aparat penegak hukum nitip tahanan sebelum proses hukum berjalan, setahu saya sih nggak ada masalah,” ujar Agus kepada Beritanasional.com.

“Walaupun kita juga dalam kondisi over kapasitas, demikian juga jika KPK mau nitip tahanan di rutan kita, pasti kita bantu,” imbuhnya.

Menurut Agus, koordinasi antar-lembaga penegak hukum harus tetap berjalan demi menjaga kelancaran proses hukum.

Ia menekankan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tidak akan menutup ruang kerja sama, apalagi menyangkut penegakan hukum di tingkat nasional.

Lebih lanjut, Agus mengungkapkan pembangunan lapas baru tengah diproses. Program ini merupakan bagian dari anggaran tahun berjalan yang bersifat multi years.

Agus mengatakan pembangunan lapas baru juga dilakukan untuk menjawab persoalan kelebihan kapasitas di rutan maupun lembaga pemasyarakatan.

“Untuk bangun lapas baru kan sedang berproses. Pelaksanaannya kan anggaran tahun berjalan, multi years,” tandasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: