Ketua KPK: Penegakan Hukum Pajak Tak Cukup Administratif, Gunakan TPPU dan Korupsi

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa pendekatan penegakan hukum di sektor pajak tidak bisa lagi bergantung hanya pada mekanisme administratif semata.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menilai pendekatan hukum lain seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dapat digunakan.
“Penegakan hukum pajak seharusnya tidak berhenti di satu pintu. Ada banyak pintu masuk yang bisa digunakan,” ujar Setyo di Kantor DJP, dikutip Minggu (12/10/2025).
“Termasuk TPPU dan korupsi. Pendekatan multi-door ini penting,” imbuhnya.
Setyo juga menyoroti adanya ketimpangan dalam perlakuan terhadap wajib pajak. Salah satu contohnya adalah wajib pajak yang patuh justru sering kali mendapat tekanan.
“Wajib pajak yang patuh malah dihajar, sementara yang tidak punya NPWP justru tidak tersentuh. Ini yang harus diubah,” ujarnya.
Setyo menekankan pentingnya budaya transparansi sebagai bagian dari reformasi birokrasi perpajakan, karena keberhasilan reformasi tidak diukur hanya dari kebijakan fiskal.
Ia kemudian mencontohkan sejumlah kasus besar di sektor pajak, seperti kasus Angin Prayitno Aji yang menerima suap Rp50 miliar pada 2022, serta Rafael Alun Trisambodo yang terjerat gratifikasi dan TPPU senilai Rp100 miliar pada 2023.
Kasus-kasus tersebut, kata Setyo, menunjukkan pola korupsi yang melibatkan relasi segitiga antara pejabat pajak, wajib pajak, dan konsultan.
“Kita harus berani menembus sekat penegakan hukum sektoral. Kalau kasus TPPU, gunakan UU TPPU. Kalau korupsi, libatkan aparat hukum lain dan jangan berhenti di pajak saja,” tegasnya.
Setyo juga menyinggung Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2024 yang masih stagnan di angka 37 dari 100. Angka tersebut menjadi sinyal perlunya reformasi yang lebih mendalam, terutama dalam tata kelola penerimaan negara.
“Kalau tata kelola pajak bersih, dampaknya akan besar terhadap persepsi publik dan dunia internasional terhadap integritas kita,” tandasnya.
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu