KPK Ungkap BPK Telah Konfirmasi Proses Pengadaan EDC SPBU Pertamina

BeritaNasional.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengonfirmasi soal proses pengadaan mesin EDC dalam kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.
Menurut Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo, konfirmasi itu dilakukan kepada dua saksi dalam perkara tersebut.
Kedua saksi di antaranya, Vice President (VP) Retail Fuel Marketing Pertamina 2017-2018 Jumali dan Pihak PT Amartha Valasindo.
“Saksi hadir untuk dikonfirmasi oleh Auditor Negara mengenai proses pengadaan tersebut,” ujar Budi dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (12/10/2025).
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan eks Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi Elviza sebagai tersangka. Elvizar juga sudah sempat menjalani pemeriksaan dalam kasus ini.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Elvizar didampingi penasihat hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana selama pemeriksaan berlangsung.
“Sehingga dalam penyidikan hari ini, saudara EL juga didampingi penasihat hukumnya. Itu menjadi hak seorang tersangka dalam proses pemeriksaan untuk bisa didampingi seorang PH,” katanya.
Ia menegaskan, seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Jadi proses-proses pemeriksaan dalam penyidikan perkara ini juga sudah sesuai dengan KUHAP,” ucapnya.
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Elvizar merupakan bagian dari upaya melengkapi berkas penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
Selain itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi lain secara maraton untuk menguatkan alat bukti.
“Terkait dengan pemeriksaan saudara EL hari ini adalah salah satunya dalam proses melengkapi berkas penyidikan," ucapnya.
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 19 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 7 jam yang lalu