Pimpinan DPR Minta Revisi KUHAP Dikebut, Ada UU Kepolisian dan RUU Perampasan Aset Menunggu

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 08 Juli 2025 | 17:44 WIB
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. (BeritaNasional/Ahda).
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. (BeritaNasional/Ahda).

BeritaNasional.com - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir meminta Komisi III mempercepat pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebab, ada antrean pembahasan revisi UU Polri dan RUU Perampasan Aset.

"Jadi, kita harapkan ini cepat. Selain itu, kenapa kita minta cepat, ada dua rancangan undang-undang juga yang menanti KUHAP ini, antara lain RUU Kepolisian dan RUU Perampasan Aset," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Adies juga meminta revisi KUHAP dikebut karena harus segera disinkronkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

"Jadi kita harapkan ini cepat selesai karena harus disinkronkan dengan kitab undang-undang hukum pidana yang lalu yang sudah disahkan oleh DPR," katanya.

Revisi KUHAP ini juga demi mengejar perkembangan zaman. Misalnya, mengatur terkait restorative justice.

"Jadi, agar supaya aparat penegak hukum, polisi, dan kejaksaan, pengadilan dan juga pengacara dan para pencari hukum dapat mendapatkan keadilan," kata Adies.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: