Yusril: Wapres Tidak Pindah Kantor ke Papua

Oleh: Lydia Fransisca
Rabu, 09 Juli 2025 | 12:31 WIB
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (Beritanasional/Oke)
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (Beritanasional/Oke)

BeritaNasional.com - Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memberikan penjelasan soal pernyataannya terkait Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang akan berkantor di Papua.

Yusril mengatakan, hal tersebut tidaklah tepat. Namun, yang bakal berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua.

Sekretariat ini dibentuk langsung oleh Presiden Prabowo Subianto berdasarkan amanat undang-undang sehingga bukan Gibran yang berkantor di sana. 

Yusril menjelaskan, pernyataannya mengenai Gibran yang mendapat tugas untuk mempercepat pembangunan di Papua didasarkan pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

"Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua," kata Yusril dalam keterangan resminya, Rabu (9/8/2025).

Badan Khusus itu, lanjut Yusril, telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo dengan Perpres No. 121 Tahun 2022.

"Namun, aturan-aturan terkait dengan pembentukan badan tersebut bisa direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat pembangunan Papua," ujar Yusril.

Yusril menegaskan, Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua itu diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan dan satu orang wakil dari tiap provinsi yang ada di Papua. 

"Ketentuan lebih lanjut mengenai badan ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bisa saja struktur sekretariat dan personalia pelaksana badan yang sudah ada itu ditata ulang dengan Peraturan Pemerintah sesuai kebutuhan dan perkembangan," jelas Yusril.

"Jadi yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu," tambah dia.

Sebagai Ketua Badan Khusus, ucap Yusril, apabila Wakil Presiden dan para Menteri anggota badan itu sedang berada di Papua, mereka dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus tersebut. 

"Jadi bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua," tegas Yusril.

Lebih lanjut, Yusril berujar bahwa Wakil Presiden mempunyai tugas-tugas konstitusional yang telah diatur oleh UUD 1945 sehingga tempat kedudukan wakil presiden adalah di Ibu Kota Negara mengikuti tempat kedudukan Presiden. 

Pasalnya, secara konstitusional tempat kedudukan Presiden dan Wakil Presiden tidak mungkin terpisah.

"Tidak mungkin wakil presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media," ucap Yusril.

Untuk diketahui, Pasal 68A UU No 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua mengamanatkan pembentukan Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otsus Papua. 

Badan ini diketuai oleh Wakil Presiden, dengan anggota Mendagri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta satu wakil dari setiap provinsi di Papua, dan bertugas memastikan percepatan pembangunan berjalan optimal.

Untuk mendukung kerja Badan Khusus ini, dibentuk lembaga kesekretariatan Badan Khusus yang berkantor di Jayapura, Papua. 

Keberadaan kantor di Jayapura ini berfungsi sebagai titik koordinasi dan pusat administrasi untuk memudahkan komunikasi pemerintah pusat dengan pemerintah daerah Papua dalam pelaksanaan program percepatan pembangunan. 


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: