Tottenham Capai Kesepakatan Rp1,18 Triliun untuk Mohammed Kudus dari West Ham

BeritaNasional.com - Tottenham Hotspur akhirnya mencapai kata sepakat dengan West Ham United untuk merekrut gelandang asal Ghana, Mohammed Kudus. Nilai transfer yang disepakati berada di angka £55 juta, atau sekitar Rp1,18 triliun (kurs Rp21.500 per pound sterling).
Kudus dijadwalkan segera menjalani tes medis sebelum menandatangani kontrak jangka panjang bersama The Lilywhites. Sebelumnya, West Ham sempat menolak tawaran awal senilai £50 juta (sekitar Rp1,07 triliun), namun negosiasi berjalan lancar hingga mencapai titik temu.
Pemain berusia 24 tahun itu sebenarnya memiliki klausul pelepasan senilai £85 juta (sekitar Rp1,83 triliun). Ia direkrut West Ham dari Ajax pada tahun 2023 dengan mahar £38 juta (sekitar Rp817 miliar), dan telah tampil sebanyak 65 kali di Premier League, mencetak 13 gol serta menyumbang 9 assist.
Meski mendapat minat dari sedikitnya enam klub top Eropa, Kudus disebut lebih memprioritaskan pindah ke Tottenham. Keputusan ini diyakini karena proyek jangka panjang dan gaya permainan yang lebih sesuai dengan karakternya.
Sementara itu, Tottenham juga sedang mempertimbangkan merekrut penyerang Brentford, Yoane Wissa, sebagai bagian dari rencana memperkuat lini depan.
Statistik menunjukkan bahwa Kudus merupakan pemain dengan jumlah dribel tertinggi di Premier League musim lalu: 195 percobaan dengan 47 persen keberhasilan, menandakan kualitas individunya yang eksplosif.
Sayangnya, performa Kudus musim lalu tak seimpresif musim sebelumnya. Ia hanya mencetak lima gol, menurun dari 14 gol pada musim 2023/24.
Penurunan ini dikaitkan dengan sistem permainan Graham Potter yang lebih mengandalkan bek sayap, sehingga Kudus kerap dimainkan sebagai striker bukan di posisi sayap kanan yang merupakan tempat favoritnya.
Di posisi tersebut, West Ham sudah memiliki Jarrod Bowen sebagai andalan, membuat Kudus tak banyak mendapat kesempatan tampil di peran terbaiknya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu