Eks Personel NCT Taeil Divonis Penjara 3,5 Tahun atas Kasus Pemerkosaan

Oleh: Tarmizi Hamdi
Jumat, 11 Juli 2025 | 04:00 WIB
Eks Personel NCT Taeil Divonis Penjara 3,5 Tahun atas Kasus Pemerkosaan. (Foto/X Yeongijalhae)
Eks Personel NCT Taeil Divonis Penjara 3,5 Tahun atas Kasus Pemerkosaan. (Foto/X Yeongijalhae)

BeritaNasional.com - Eks penyanyi K-pop Taeil yang sebelumnya dikenal sebagai anggota grup NCT telah dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara atas kasus pemerkosaan.

Dilansir dari BBC News pada Kamis (10/7/2025), Taeil yang kini berusia 31 tahun bersama dua temannya, Lee dan Hong, pada Juni lalu mengakui telah secara bergantian memerkosa korban yang merupakan seorang turis asal China.

Seorang hakim distrik di Seoul menggambarkan kejahatan tersebut sebagai "sangat serius". Namun, hukuman yang dijatuhkan hanya setengah dari tuntutan jaksa, yaitu tujuh tahun penjara, dengan pertimbangan bahwa mereka adalah pelanggar pertama kali. 

Selain hukuman penjara, pengadilan juga memerintahkan ketiga pria tersebut untuk menyelesaikan 40 jam program perawatan yang ditujukan bagi pelaku kekerasan seksual.

Persidangan mengungkap bahwa insiden tersebut bermula ketika para pelaku bertemu dengan korban di sebuah bar di Distrik Itaewon, Seoul. Korban kemudian mabuk berat setelah minum bersama mereka. Setelah itu, mereka menaiki taksi menuju rumah Lee di mana penyerangan terjadi.

Hukum Korea Selatan mengklasifikasikan jenis pemerkosaan ini "diperparah" karena merupakan serangan kelompok dan juga sebagai pemerkosaan semu karena korban tidak sadarkan diri.

Moon Tae-il, nama asli dari Taeil, telah meninggalkan grup NCT pada Agustus 2024 saat tuduhan pertama kali muncul. Meskipun, saat itu, detail pasti mengenai kejahatan tersebut belum diketahui publik.

Sebagai informasi, NCT memulai debutnya sebagai grup K-pop pada Januari 2016. Mereka dikenal dengan musik eksperimental yang mencakup berbagai genre dan telah mendapatkan pengakuan internasional dengan beberapa rilisannya yang berhasil masuk tangga lagu Billboard.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: