RUU Masyarakat Adat Jadi Prioritas PKB untuk Lindungi Kelompok Rentan

Oleh: Ahda Bayhaqi
Minggu, 13 Juli 2025 | 12:45 WIB
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKB Ahmad Iman Syukri. (Foto/PKB)
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKB Ahmad Iman Syukri. (Foto/PKB)

BeritaNasional.com - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan memprioritaskan agenda legislasi RUU Masyarakat Hukum Adat. RUU ini diharapkan menjadi perlindungan bagi masyarakat adat dari marginalisasi, diskriminasi dan kriminalisasi 

"Kami sebagai pengusul RUU MHA secara konsisten menempatkan pengusungan RUU tentang Masyarakat Adat sebagai salah satu agenda legislasi prioritas," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKB Ahmad Iman Syukri dalam keterangannya dikutip Minggu (13/7/2025).

Iman menjelaskan sejumlah alasan RUU tersebut akan disusun. Pertama, dasar UUD 1945, khususnya Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3), yang mengakui keberadaan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisional. Kedua, Fraksi PKB yang memiliki akar historis dan sosiologis yang kuat dengan Nahdlatul Ulama (NU), secara inheren membawa tradisi pembelaan terhadap kelompok yang rentan dan seringkali terpinggirkan. 

"Sejarah panjang NU dalam memperjuangkan hak-hak rakyat kecil, termasuk masyarakat adat dan petani desa yang kerap menjadi korban ketidakadilan agraria, menjadi landasan kuat bagi PKB untuk meneruskan perjuangan tersebut melalui jalur legislasi," ujarnya.

Iman berujar kekosongan payung hukum yang spesifik dan kuat mengakibatkan pengakuan dan perlindungan terhadap hak masyarakat adat menjadi lemah. Pada akhirnya seringkali menjadi akar masalah berbagai konflik di lapangan.

"PKB memandang perlindungan terhadap kelompok lemah sebagai kewajiban moral yang tak terpisahkan dari norma agama.  PKB menempatkan adat sebagai salah satu kelompok masyarakat yang perlu dilindungi secara serius dari berbagai bentuk marginalisasi, diskriminasi, serta kriminalisasi yang seringkali mereka hadapi," ujarnya.

Saat ini pengaturan terkait masyarakat adat hanya ada di beragam undang-undang sektoral, seperti undang-undang kehutanan, agraria, desa dan pesisir.

Fragmentasi regulasi ini menciptakan tumpang tindih, yang justru menghambat upaya masyarakat adat untuk memperoleh pengakuan dan perlindungan hak-hak mereka.

"Jadi, pengkajian dan penyusunan RUU Masyarakat Adat ini bukan sekadar agenda legislasi biasa, melainkan sebuah langkah strategis dan mendesak untuk mengatasi kesenjangan hukum yang ada, dan mewujudkan keadilan sosial yang hakiki bagi seluruh Masyarakat Adat di Indonesia," ujar Iman. sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: