1.082 Personel Polisi Dikerahkan Amankan Sidang Hasto Kristiyanto di PN Jakpus

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 14 Juli 2025 | 09:15 WIB
Personel polisi bersiaga mengamankan sidang terdakwa Hasto Kristiyanto di PN Jakpus. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Personel polisi bersiaga mengamankan sidang terdakwa Hasto Kristiyanto di PN Jakpus. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Sebanyak 1.082 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek jajaran dikerahkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa terkait sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Pengamanan dilakukan di luar maupun di dalam Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang beralamat di Jalan Bungur Besar Raya Nomor 24, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Senin (14/7/2025). 

“Petugas tidak dibekali senjata api. Layani saudara-saudara kita yang menyampaikan pendapat dengan humanis dan proporsional, namun tetap tegas menjalankan tugasnya,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keteranganya.

Penempatan personel di dalam gedung PN bertujuan menjaga jalannya persidangan agar berlangsung aman dan lancar sebagaimana hasil Tactical Wall Game (TWG) dan apel pengamanan sebelum kegiatan dimulai.

Sementara itu, area luar pengamanan difokuskan terhadap aksi unjuk rasa oleh massa Dewan Pimpinan Daerah Relawan Perjuangan Demokrasi (DPD REPDEM) di sisi kanan depan gedung PN Jakarta Pusat. 

Sekitar 300 orang dalam aksi tersebut menuntut agar persidangan Hasto Kristiyanto dihentikan karena dinilai bermuatan politis.

Kemudian, kelompok Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi menggelar aksi di sisi kiri depan PN Jakarta Pusat. Massa berjumlah sekitar 100 orang itu mendukung pengadilan untuk menjatuhkan putusan seadil-adilnya terhadap Hasto Kristiyanto.

Sidang perkara dengan terdakwa Hasto Kristiyanto tetap digelar di ruang Prof Dr M Hatta Ali lantai 1 PN Jakarta Pusat. Dipimpin Hakim Ketua Rios Rahmanto SH MH dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi terdakwa (replik), dan dihadiri sekitar 80 orang.

“Kami mengingatkan agar orator tidak memprovokasi massa lainnya. Aksi ini harus tertib, mematuhi aturan, tidak merusak fasilitas umum, tidak ada yang membakar ban bekas dan tidak anarkis melawan petugas keamanan,” tegasnya.

Bukan hanya itu, Susatyo juga meminta masyarakat pengguna jalan untuk menghindari kawasan sekitar PN Jakarta Pusat guna mengantisipasi kemacetan akibat aksi unjuk rasa tersebut.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: