Eks Stafsus Kemnaker Luqman Hakim Irit Bicara Usai Diperiksa KPK soal Pemerasan TKA

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Rabu, 16 Juli 2025 | 13:55 WIB
Mantan stafsus Menaker Hanif Dakiri, Luqman Hakim datang penuhi panggilan KPK. (BeritaNasional/Panji)
Mantan stafsus Menaker Hanif Dakiri, Luqman Hakim datang penuhi panggilan KPK. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Mantan Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaam (Kemnaker) era Hanif Dhakiri, Luqman Hakim irit bicara usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan pantauan Beritanasional.com, Luqman meneganakan topi dan keluar dari ruang pemeriksaan lantai 2 Gedung Merah Putih sekitar pukul 12.10 WIB.

Ia diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta PKK) Kemnaker. 

"Intinya saya sebagai warga negara dipanggil KPK saya datang. Ihwal yang ditanyakan dan lain-lain silakan ditanyakan ke penyidik, itu kewenangan penyidik," ujar Luqman, Rabu (16/7/2025).

Pria yang pernah menjabat anggota DPR ini enggan menjawab saat ditanya diperiksa sebagai stafsus Hanif atau Ketum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Pasalnya, dia pernah menjadi stafsus pada era pimpinan PKB itu. Ia juga menolak menjawab saat ditanya aliran uang dari pemerasan TKA.

"Tanya penyidik saja," tuturnya.

KPK menetapkan delapan tersangka yang diduga melakukan pemerasan terhadap TKA yang akan bekerja di Indonesia.

Dari data KPK para TKA diperas saat mengurus perizinan yang harus dilakukan melalui Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta PKK).

Tersangka utama dalam kasus ini adalah Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional sekaligus Eks Dirjen Binapenta PKK Kemnaker Haryanto (HYT).

Kemudian, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023 Suhartono, Direktur PPTKA Kemnaker 2017–2019 Wisnu Pramono, dan Direktur PPTKA Kemnaker 2024–2025 Devi Anggraeni.

Selain itu, Koordinator Analisis dan PPTKA Kemnaker 2021–2025 Gatot Widiartono, Petugas Saluran Siaga RPTKA 2019–2024 Putri Citra Wahyoe.

Terakhir, Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA 2024–2025 Jamal Shodiqin dan Pengantar Kerja Ahli  Kemnaker 2018–2025 Alfa Eshad.

Total uang yang diterima delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan rencana penggunaan TKA ini mencapai sekitar Rp53 miliar.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: