Laporan RK Naik Penyidikan, Lisa Mariana Hari Ini Diperiksa Sebagai Saksi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 17 Juli 2025 | 13:15 WIB
Mantan model sekaligus selebgram Lisa Mariana. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Mantan model sekaligus selebgram Lisa Mariana. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com -  Mantan model sekaligus selebgram, Lisa Mariana diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Lisa hadir memenuhi panggilan penyidik Polri didampingi pengacaranya sekira pukul 11.11 WIB. Mengenakan dress hitam dilapisi jaket panjang hijau army, serta kacamata hitam ia berjalan menuju ruang pemeriksaan penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.

"Harus siap dong, selalu siap," ucap Lisa, Kamis (17/7/2025).

Meski mengaku dalam kondisi sehat dan siap untuk diperiksa hari ini, tetapi Lisa tetap memilih tak banyak bicara saat ditanya soal bukti yang dibawanya.

"Enggak, enggak bisa (dikasih tahu)," jawabnya.

Pada kesempatan yang sama pengacaranya, Jonboy Nababan menjelaskan pemeriksaan hari ini dilayangkan atas status Lisa sebagai saksi setelah kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Puji Tuhan, klien kami sekarang sehat dan bisa datang memenuhi pemanggilan sebagai saksi," kata dia.

Jonboy mengakui kalau pemeriksaan hari ini merupakan jadwal yang sebelumnya ditunda pada Selasa, (15/7/2025), karena bentrok dengan agenda lain di Bandung Jawa Barat.

Sebelumnya, Polri membenarkan laporan Wakil Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar), Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana telah naik ke penyidikan.

"Sudah status penyidikan," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji, Rabu, (21/5/2025) lalu.

Laporan ini telah dilayangkan pengacara Ridwan Kamil sebagaimana telah terdaftar dalam laporan polisi nomor: LP/B/174/IV/2025 /Bareskrim.

“Secara sengaja menyebarkan tanpa fakta hukum terkait klien kami memiliki anak yang merugikan nama baik klien kami,” kata pengacara RK, Muslim saat dikonfirmasi.

RK melaporkan Lisa atas dugaan pelanggaran UU ITE terkait Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE nomor 1 tahun 2024.

 

 

 

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: