Komisi III Akan Tentukan Nasib Revisi KUHAP Pekan Depan

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 17 Juli 2025 | 15:47 WIB
Pimpinan Komisi II bersama anggota memberikan keterangan terkait RUU KUHAP. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)I
Pimpinan Komisi II bersama anggota memberikan keterangan terkait RUU KUHAP. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)I

BeritaNasional.com - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menyebut hasil kerja tim perumus dan tim sinkronisasi revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan dikirim kembali ke panitia kerja (Panja) pada Senin, 21 Juli mendatang. Panja akan memeriksa kembali isi draf revisi KUHAP secara mendalam.

"Hari Senin itu nanti kan terima Panja, kita cek lagi, kita sisir lagi. Bila masih ada yang kurang-kurang dan yang bolong-bolong, tentu masih terus kita bisa perbaiki. Masukan-masukan dari masyarakat juga terus berjalan, terus kita perbaiki," ujar Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Tim perumus dan tim sinkronisasi masih bekerja memeriksa serta memperbaiki isi draf revisi KUHAP, yang saat ini sudah mencapai sekitar 45 persen. Sementara itu, draf dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi KUHAP sudah dapat diakses publik melalui situs resmi DPR.

"Jadi per hari ini, masih sampai tim teknis dan tim perumus merapikan ketikan dan susunannya," jelas Hinca.

Pada Senin mendatang, Panja revisi KUHAP akan memutuskan apakah draf yang telah dirapikan bisa langsung diambil keputusan tingkat pertama di Komisi III DPR. Namun, masih ada waktu hingga masa sidang DPR berakhir pada 24 Juli 2025.

"Jadi kalau lihat jadwal yang begitu mepet, saya belum bisa memastikan apakah bisa langsung ke tingkat satu. Di tingkat satu pun belum tentu selesai," ujar Hinca.

"Karena mekanismenya dari timus-timsin ke Panja. Panja itu nanti dibahas lagi, berarti kalau Senin itu ke Panja, Panja bicara lagi, baru belum bisa lagi. Harusnya kan kalau sudah rapi, langsung pendapat fraksi-fraksi di keputusan tingkat satu di komisi," jelas politikus Partai Demokrat ini.

Menurut Hinca, kemungkinan revisi KUHAP untuk disahkan pada masa sidang ini cukup kecil. Namun ia menilai hal itu tidak menjadi masalah, mengingat masih cukup waktu sebelum KUHP baru mulai berlaku pada awal tahun depan.

"Dan menurut saya juga karena toh masih ada waktu. Ini kan kita kejar supaya berlaku bersamaan dengan KUHP pada tanggal 2 Januari 2026 yang akan datang. Sehingga kalau ini lebih cepat, tentu aparat penegak hukum dan lain-lain bisa punya waktu menyesuaikan. Lebih ke situ sebenarnya kenapa didorong, supaya masa sosialisasi dan penyesuaiannya dapat," pungkas Hinca.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: