Satgas Damai Cartenz Gagalkan Penyelundupan Amunisi Ilegal untuk KKB

BeritaNasional.com - Satgas Operasi Damai Cartenz telah berhasil meringkus dua terduga pelaku kepemilikan amunisi ilegal atas nama Yopi Balingga dan Oknis Faluk di Pelabuhan Kota Jayapura, Kamis (17/7/2025).
Satgas ini berhasil mengungkap kasus ini setelah melakukan pemantauan sampai akhirnya mengidentifikasi kedua pelaku beserta barang bukti 16 butir amunisi kaliber 7,62 mm.
“Sebelumnya, mendapatkan informasi bahwa kedua terduga pelaku akan menggunakan Kapal laut dari Kab. Biak menuju Jayapura. Sehingga Tim Satgas Ops Damai Cartenz bergerak cepat dan kedua terduga pelaku diamankan saat berada di dak Kapal laut Sinabung,” kata Kaos Damai Cartenz Brigjen Pol Faizal Ramadhani dalam keteranganya pada Kamis.
Menurut dia, kedua pelaku saat ini menjalani pemeriksaan intensif. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya intensif aparat dalam memberantas peredaran senjata api dan amunisi ilegal di wilayah Papua.
“Saat ini, kami tengah melakukan pendalaman terhadap kedua pelaku untuk mengungkap jaringan dan kemungkinan adanya keterlibatan kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang menerima pasokan amunisi ini,” ujar Faizal.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol Yusuf Sutejo menegaskan masyarakat diminta terus mendukung aparat dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan di Papua.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama menjaga stabilitas keamanan. Keterlibatan warga dalam melaporkan aktivitas mencurigakan sangat penting untuk mencegah kejahatan penyelundupan senpi serta amunisi,” ucapnya.
Ops Damai Cartenz memastikan akan terus meningkatkan patroli dan pemantauan, terutama di jalur-jalur laut dan pelabuhan yang rawan menjadi jalur distribusi amunisi ilegal.
“Proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kemungkinan dikenai Pasal dalam UU Darurat terkait kepemilikan amunisi tanpa izin,” tegasnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 17 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu