Tersangka Pemerasan TKA Kemnaker Kembalikan Rp 8,51 Miliar ke KPK

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 17 Juli 2025 | 20:10 WIB
Para tersangka kasus dugaan pemerasan TKA di Ditjen Binapenta Kemnaker. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Para tersangka kasus dugaan pemerasan TKA di Ditjen Binapenta Kemnaker. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Tersangka kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengembalikan Rp 8,51 miliar. 

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan uang tersebut termasuk dari hasil pemerasan Rp 53,7 miliar dan saat ini masuk ke rekening lembaga antirasuah itu.

“Para pihak termasuk tersangka telah mengembalikan uang melalui rekening penampungan KPK dengan total sebesar Rp 8,51 miliar," ujar Setyo di Gedung Merah Putih, Kamis (17/7/2025).

Setyo juga mengatakan perbuatan pemerasan kepada para pemohon Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker sudah dilakukan sebelum tahun 2019. 

“Hal ini masih terus dilakukan pendalaman," tuturnya. 

Dalam perkara ini, KPK telah menahan empat tersangka. Di antaranya, eks Dirjen Binapenta PKK Kemnaker Haryanto (HYT) dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023 Suhartono.

Kemudian, Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2017-2019 Wisnu Pramono dan Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2024-2025 Devi Angraeni. 

Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sejatinya, KPK menetapkan 8 tersangka sehingga masih ada 4 orang lagi yang belum ditahan. Mereka adalah Koordinator Analisis PPTKA Kemnaker 2021–2025 Gatot Widiartono dan Petugas Saluran Siaga RPTKA 2019–2024 Putri Citra Wahyoe.

Kemudian, Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA 2024–2025 Jamal Shodiqin dan Pengantar Kerja Ahli Kemnaker 2018–2025 Alfa Eshad.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: