Pengerahan Militer ke Washington, Trump Digugat karena Langgar Hukum Sipil

Oleh: Tim Redaksi
Jumat, 05 September 2025 | 17:46 WIB
Presiden Amerika Serikat Donald Trump. (Foto/X Donald Trump)
Presiden Amerika Serikat Donald Trump. (Foto/X Donald Trump)

BeritaNasional.com -  Pemerintah kota Washington, DC, melayangkan gugatan terhadap mantan Presiden AS Donald Trump pada Kamis (4/9/2025), terkait pengerahan Pasukan Garda Nasional ke ibu kota negara yang dianggap melanggar hukum.

Gugatan ini menyoroti dugaan pelanggaran serius atas prinsip dasar demokrasi Amerika: militer tidak boleh digunakan untuk menangani urusan sipil.

Jaksa Agung DC, Brian Schwalb, menegaskan dalam dokumen gugatannya bahwa tindakan Trump telah melanggar Undang-Undang Posse Comitatus, hukum federal yang sudah berlaku sejak 1878 dan secara tegas melarang penggunaan militer untuk fungsi penegakan hukum di dalam negeri.

"Trump telah mengabaikan prinsip fundamental dalam demokrasi Amerika bahwa militer tidak boleh dilibatkan dalam penegakan hukum sipil," tulis Schwalb dalam pengajuan hukum tersebut.

Gugatan ini diajukan hanya dua hari setelah pengadilan federal di California menyatakan bahwa pengerahan pasukan militer ke Los Angeles oleh Trump pada gelombang protes sebelumnya juga melanggar hukum.

Hakim: Trump Langgar Undang-Undang Militer Sipil

Hakim Distrik AS, Charles Breyer, pada Selasa (2/9/2025), menetapkan bahwa penggunaan militer oleh Trump untuk menangani demonstrasi di Los Angeles bertentangan dengan Posse Comitatus Act.

Meski putusan itu belum mengarah pada penarikan pasukan secara langsung, hakim menegaskan bahwa peran militer dalam tugas-tugas kepolisian tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Mengacu pada keputusan tersebut, Schwalb menyoroti bahwa Trump kembali menggunakan pendekatan yang sama di Washington, DC pada 11 Agustus lalu. Kala itu, sekitar 2.300 personel Garda Nasional dari tujuh negara bagian dikerahkan ke ibu kota, beberapa di antaranya terlihat membawa senjata api dan senapan serbu.

Kantor Jaksa Agung DC menyebut pengerahan tersebut sebagai bentuk pendudukan militer yang dipaksakan, melebihi batas wewenang seorang presiden atas Garda Nasional.

Lebih jauh, mereka menuduh bahwa sebagian besar pasukan justru ditugaskan oleh Dinas Marsekal AS untuk menjalankan fungsi-fungsi kepolisian, meskipun tidak memiliki pelatihan penegakan hukum sipil.

"Tidak ada kota di Amerika yang seharusnya diawasi oleh militer AS terutama militer dari luar negara bagian yang tak punya akuntabilitas terhadap warga lokal," tegas Schwalb dalam pernyataan resminya.

"Hari ini DC, tapi bisa jadi kota lain besok. Kami mengajukan gugatan ini untuk menghentikan tindakan federal yang melampaui batas hukum ini," lanjutnya.

Gedung Putih Bela Keputusan Trump

Menanggapi gugatan tersebut, Juru Bicara Gedung Putih Abigail Jackson mengatakan bahwa Presiden Trump menjalankan kewenangannya secara sah dalam mengerahkan pasukan demi menjaga ketertiban umum dan melindungi aset federal di ibu kota.

“Gugatan ini tidak lebih dari upaya lain yang merugikan warga dan pengunjung DC untuk melemahkan operasi Presiden yang sangat sukses dalam menghentikan kejahatan kekerasan di DC,” ujar Jackson dalam pernyataannya.

Pengerahan militer untuk menangani protes sipil telah menjadi topik sensitif dalam sejarah AS. Gugatan yang diajukan oleh Schwalb ini kembali mengangkat perdebatan mengenai batas kewenangan presiden dalam menggunakan kekuatan bersenjata di wilayah sipil, terutama dalam konteks demonstrasi dan ketegangan sosial.

Meski masih akan melalui proses hukum panjang, gugatan ini berpotensi menjadi preseden hukum penting soal pemisahan antara kekuatan militer dan tugas-tugas kepolisian di negara demokrasi.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: