Komjak Desak Kajari Jaksel Pimpin Eksekusi Silfester, Tak Ada Alasan Pidana Kedaluwarsa

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 24 Oktober 2025 | 08:46 WIB
Ketua Umum Solmet Silfester Matutina saat diwawancarai. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Ketua Umum Solmet Silfester Matutina saat diwawancarai. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Iwan Catur Karyawan bisa segera mengeksekusi terpidana Silfester Matutina.

Desakan itu disampaikan Juru Bicara Komjak RI Nurokhman terhadap Iwan Catur saat memenuhi undangan di Kantor Komisi Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025).

“Dalam pertemuan tersebut, Komisi Kejaksaan RI menyarankan agar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Iwan Catur Karyawan yang akan mengakhiri tugasnya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dapat segera mengeksekusi Silvester Matutina,” kata Juru Bicara Komjak RI Nurokhman kepada wartawan pada Jumat (24/10/2025).

Di sisi lain, Nurokhman turut menanggapi argumen eksekusi Silfester yang kedaluwarsa. Dia menilai hal itu tidak memiliki dasar sehingga diharapkan Kejari Jaksel harus mengeksekusinya 

“Komjak mengingatkan bahwa eksekusi pidana tidak ada kadaluwarsa, juga meminta untuk lebih maksimal melakukan upaya eksekusi,” terangnya.

Terlebih, Nurokhman dari hasil pemantauan ini telah memastikan tidak ada penghalang eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Kajari Jakarta Selatan menegaskan bahwa tidak terdapat intervensi dari pihak mana pun dalam proses eksekusi dimaksud," tuturnya.

Berada di Jakarta

Sebelumnya, terpidana Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina ternyata selama ini berada di Jakarta dan tidak bepergian. Silfester sebelumnya sempat dicari kejaksaan yang hendak mengeksekusinya.

“Pak Silfester yang intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan ya. Intinya ada di Jakarta,” kata pengacara Silfester, Lechumanan, ketika ditemui di Bareskrim Polri pada Kamis (9/10/2025).

Lechumanan mengakui keberadaan kliennya yang sempat memilih menutup diri dari publik adalah pilihan pribadi di tengah proses hukum dirinya yang kembali mencuat setelah lama tidak terdengar.

“Kenapa menghilang? Tapi, mungkin ada beban ya. Mungkin secara batinnya ada pemahaman yang berbeda dari kami. Kalau kita lawyer kan hanya memberikan pandangan hukum. Sementara itu, mungkin orang yang mengalami masalah kan mungkin ya, punya pandangan berbeda,” jelasnya.

Sementara itu, eksekusi kejaksaan terhadap Silfester malah ditimpali dengan gugatan yang dilayangkan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKI) kepada Kejari Jaksel. Hasil gugatan itu pun ditolak.

“Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Itu yang perlu saya sampaikan. Terkait dengan referensi hukum yang bisa saya sampaikan terhadap perkara Silfester Matutina,” jelasnya.

“Bahwa jelas pasal yang menjerat Pak Silfester telah kedaluwarsa. Menjalankan putusan terkait dengan undang-undang hukum pidana yaitu Pasal 84, 85. Bahwa peristiwa tersebut telah kadaluarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi,” tambah dia.

Duduk Perkara

Sekadar informasi, Silfester dilaporkan tim Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017. Silfester menuding Jusuf Kalla sebagai akar permasalahan bangsa hingga menggunakan isu rasial dalam Pilkada Jakarta 2017.

Alhasil, Silfester dinyatakan bersalah sampai akhirnya divonis hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman 1,5 bulan pada 2019. Namun, hingga saat ini, Silfester belum mendekam di penjara.

Setelah itu, dia mencoba mengajukan Peninjauan Kembali (PK) perkara fitnah yang bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, (20/8/2025). Namun, PK yang diajukan ini ditolak majelis hakim.

Kendati demikian, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) berkali-kali menyampaikan bahwa eksekusi terhadap Silfester telah diserahkan kepada Kejari Jakarta Selatan selaku pihak yang berwenang.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: