Komisi Kejaksaan Nilai Produk Jurnalistik Tidak Bisa Masuk Delik Pidana

BeritaNasional.com - Komisi Kejaksaan (Komjak) menegaskan bahwa produk jurnalistik tidak dapat dipidana, meskipun mengandung kritik terhadap lembaga pemerintah.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Komjak, Pujiono Suwadi, dalam diskusi bertajuk "Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abuse of Power" yang diselenggarakan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).
“Kalau untuk insan pers, nggak bisa. Produk media, produk jurnalistik, sekejam apa pun, senegatif apa pun, itu tidak bisa [dipidana],” ujar Pujiono di Jakarta, dikutip Sabtu (3/5/2025).
Ia juga menegaskan bahwa produk jurnalistik tidak dapat dijadikan delik dalam kasus dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Direktur Pemberitaan nonaktif JakTV.
“Tidak bisa dijadikan sebagai delik, termasuk delik obstruction of justice (perintangan penyidikan),” jelasnya.
Menurut Pujiono, setiap karya jurnalistik yang disusun sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) merupakan bagian dari fungsi kontrol (check and balance) terhadap proses penegakan hukum.
“Nah, ini kebetulan saja, dalam kasus itu, teman kita dari media kebetulan menjabat sebagai direktur pemberitaan,” katanya.
Namun demikian, ia menyebutkan bahwa dalam kasus tersebut terdapat alat bukti lain yang mengarah pada dugaan tindak pidana, seperti pemufakatan jahat dan aliran dana mencurigakan.
“Untuk pemufakatan jahat itu ada dua alat bukti lainnya, ada aliran dananya. Maka, pengenaan [pasal] obstruction of justice ini menurut saya sah-sah saja,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perintangan penyidikan terkait dugaan korupsi di PT Timah dan impor gula.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, salah satu tersangka adalah Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar. Dua tersangka lainnya adalah dua advokat, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih.
"Penyidik Jampidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka," ujar Qohar.
Tian diduga membuat konten berisi narasi dan opini yang bernada negatif. Sementara itu, Marcella dan Junaedi disangka mendanai sejumlah aksi demonstrasi yang bertujuan untuk menggagalkan proses penyidikan.
Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 19 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 14 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu