Eks Kajari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Eksekusi Silfester pada 2019, Sempat Hilang dan Pandemi Covid-19

BeritaNasional.com - Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Anang Supriatna menjelaskan alasan pihaknya saat itu tidak melakukan eksekusi terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina pada 2019.
Menurut dia, saat itu, pihaknya telah mengeluarkan surat perintah eksekusi. Namun, petugas mengalami kendala karena Silfester sempat hilang tidak ditemukan.
"Kita sudah lakukan (perintah eksekusi) sesudah inkrah. Saat itu, tidak sempat dieksekusi karena sempat hilang," kata Anang kepada wartawan yang dikutip pada Jumat (15/8/2025).
Anang mengatakan, setelah Silfester tidak ditemukan, Indonesia menghadapi situasi pandemi Covid-19 yang membatasi aktivitas dan kegiatan, termasuk eksekusi narapidana.
"Kemudian keburu covid, jangankan memasukkan orang, yang di dalam aja harus dikeluarkan," imbuhnya.
Anang yang kini menjabat kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) juga membantah alasan tidak dilakukannya penahanan karena tekanan politik.
"Tidak ada (tekanan politik). Pas setelah Covid (sudah tak jabat Kajari Jaksel)," tandasnya.
Sekadar informasi, Silfester dilaporkan tim Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017. Dia menuding Jusuf Kalla sebagai akar permasalahan bangsa hingga menggunakan isu rasial dalam Pilkada Jakarta 2017.
Alhasil, Silfester dinyatakan bersalah sampai akhirnya divonis hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman 1,5 bulan pada 2019. Namun, hingga saat ini, Silfester belum mendekam di penjara.
Dampaknya, hal itu turut menimbulkan pertanyaan di benak publik. Sementara itu, Silfester mengeklaim kasusnya telah selesai dengan Jusuf Kalla yang berakhir damai.
“Terus, yang saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla. Itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan, saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali, bertemu dengan Pak Jusuf Kalla dan hubungan kami sangat baik," ucap Silfester.
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 17 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu