Tak Kunjung Eksekusi Silfester Matutina, Komjak Bakal Datangi Kejari Jaksel

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 12 Agustus 2025 | 18:45 WIB
Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina saat diwawancarai di Polda Metro Jaya. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina saat diwawancarai di Polda Metro Jaya. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com -  Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) akan mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan seiring tidak dilakukannya eksekusi terhadap terpidana Silfester Matutina.

Kedatangan ini disampaikan Komisioner Komjak Nurokhman untuk menanyakan alasan dan kendala yang dihadapi jaksa hingga akhirnya tidak mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu. 

“Kita akan datang ke kejari Jaksel, menanyakan problemnya di mana, semoga dalam waktu tidak lama segera dieksekusi,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (12/8/2025).

Menurutnya, perihal pengajuan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Silfester tidak bisa mengganggu proses eksekusi. Malah, jika itu terjadi akan menjadi preseden buruk bagi Korps Adhyaksa.

“Justru kalau nunggu PK, itu jadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia ke depan. Bisa jadi semua terpidana minta eksekusi nunggu putusan PK, kita berharap sebelum sidang PK sudah dieksekusi,” tegasnya. 

Sampai saat ini belum ada penjelasan resmi dari Kejari Jakarta Selatan ihwal belum dieksekusinya Silfester. Sementara dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan proses ini kepada Kejari Jakarta Selatan.

“Kewenangan sepenuhnya Kejaksaan Jakarta Selatan. Itu kewenangan. Coba tanya ke Kejari Jakarta Selatan, selaku jaksa eksekutornya,” imbuhnya.

Silfester diketahui terseret kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden 10/12 Jusuf Kalla. Dengan hasil putusan vonis Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan atas kasus pidana umum pada 2019. 

Vonis tersebut tertuang dalam Putusan MA Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan pada 20 Mei 2019, dengan Hakim Ketua H Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Anggota H Eddy Army dan Gazalba Saleh. Sesuai dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP.

“Terus, yang saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla. Itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan, saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali, bertemu dengan Pak Yusuf Kalla dan hubungan kami sangat baik," ucap Silfester beberapa waktu lalu. sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: