Nadiem Makarim Singgung Kejujuran Setelah Jadi Tersangka: Allah Akan Melindungi Saya

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 04 September 2025 | 17:40 WIB
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi jadi tersangka kasus korupsi Chromebook. (Foto/doc. Pidsus Kejaksaan Agung)
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi jadi tersangka kasus korupsi Chromebook. (Foto/doc. Pidsus Kejaksaan Agung)

BeritaNasional.com -  Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, masih belum menerima penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Nadiem bahkan sempat menyatakan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam kasus dugaan korupsi Digitalisasi Pendidikan 2019–2022, yang berkaitan dengan proyek laptop Chromebook dan kini menyeret namanya.

“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan terungkap. Allah akan mengetahui kebenaran,” ujar Nadiem saat digelandang ke mobil tahanan, Kamis (4/9/2025).

Ia juga menegaskan prinsip hidup yang selalu ia pegang, yakni soal integritas dan kejujuran. Nadiem berharap kebenaran akan terbuka melalui kehendak Tuhan.

“Bagi saya, seumur hidup saya, integritas adalah nomor satu. Kejujuran adalah yang utama. Allah akan melindungi saya, insyaallah,” ucapnya lagi.

Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu:

  • Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SD Kemendikbudristek
  • Mulatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek
  • Juris Tan (JT), mantan staf khusus Mendikbudristek
  • Ibrahim Arif (IBAM), Konsultan Teknologi Kemendikbudristek

Mereka diduga melakukan persekongkolan jahat yang berujung pada korupsi dalam program digitalisasi pendidikan. Proyek pengadaan laptop Chromebook dengan anggaran total Rp9,3 triliun tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,98 triliun.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:

  • Pasal 1 Ayat (14) juncto Pasal 42 Ayat (1) juncto Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan
  • Pasal 131 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
  • Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

 sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: