KPK Buka Peluang Panggil Hanif Dhakiri dan Ida Fauziah dalam Kasus Pemerasan TKA

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil dua mantan Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri dan Ida Fauziah, dalam kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA).
Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pihaknya akan mendalami keterangan para saksi dan barang bukti guna memastikan apakah ada aliran uang ke pejabat setingkat menteri.
“Ya, nanti ditunggu saja. Karena kita akan melihat, dari keterangan-keterangan yang kita kumpulkan, apakah ada aliran dana ke masing-masing orang di sana, termasuk juga ke pucuk pimpinannya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, dikutip Jumat (18/7/2025).
Asep menegaskan bahwa pemanggilan terhadap pejabat tinggi Kemenaker, termasuk mantan menteri, akan dilakukan jika ditemukan indikasi kuat keterlibatan berdasarkan keterangan saksi maupun alat bukti lainnya.
“Kita akan memanggil yang bersangkutan berdasarkan keterangan para saksi, juga dari bukti-bukti yang ada. Dari hasil penggeledahan, ada dokumen dan bukti elektronik yang masih kami telaah di laboratorium forensik,” tuturnya.
Menurut Asep, KPK juga tengah menelusuri aliran uang hasil dugaan korupsi untuk mengetahui siapa saja pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Dari keterangan saksi awal, ada informasi tentang aliran dana ke beberapa pihak. Maka kami panggil pihak-pihak tersebut,” kata dia.
Tak hanya yang berkaitan dengan uang, Asep juga menyebut KPK akan memanggil orang-orang yang memahami proses administratif penerbitan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker.
“Selain yang terkait aliran dana, ada juga yang tahu prosesnya. Jadi, kita harus jelaskan bagaimana proses penerbitannya dan seperti apa seharusnya SOP-nya berjalan,” ucapnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menahan empat tersangka. Mereka adalah:
- Eks Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Haryanto
- Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023 Suhartono
- Direktur PPTKA Kemnaker 2017–2019 Wisnu Pramono
- Direktur PPTKA Kemnaker 2024–2025 Devi Angraeni
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KPK juga telah menetapkan delapan tersangka, sehingga masih ada empat orang lainnya yang belum ditahan. Mereka adalah:
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 7 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 20 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu