KPK Dalami Pinjaman PT Jembatan Nusantara Dalam Kasus Korupsi ASDP

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pinjaman PT Jembatan Nusantara dalam kasus dugaan korupsi kerjsa sama akusisi oleh PT ASDP Ferry Indonesia (Persero).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman itu dilakukan tim penyidik pada Kamis (17/7/2025) kepada Manager PT CSUL Ika Indria Indarwati.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK dan didalami terkait dengan pinjaman PT JN,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/7/2025).
Dalam perkara ini, KPK belum menahan Pemilik Jembatan Nusantara Adjie karena sakit. Oleh sebab itu, penahanannya dibantarkan.
“KPK masih menunggu keterangan dari IDI apakah tersangka A layak tahan, layak mengikuti proses-proses penyidikan di KPK atau tidak,” tuturnya.
Menurut Budi, pihaknya tidak akan memaksakan diri untuk menahan seseorang yang diduga tersangka apabila kondisinya tidak memungkinkan.
“Kondisinya memang tidak langsung ditahan karena kondisinya yang tidak memungkinkan. Sehingga dalam proses tersebut yang bersangkutan kemudian langsung dibawa ke rumah sakit,” kata dia.
Saat ini, KPK sudah menahan eks Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan Pengembangan ASDP Harry M Adh Caksono, dan Direktur Komersial Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.
Lembaga antirasuah menduga adanya pembelian 53 kapal yang dilakukan ASDP dari Jembatan Nusantara dalam kondisi bekas meski dana tersebut digunakan untuk membeli unit baru.
Selain itu, KPK mengatakan nilai proyek dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry Persero mencapai Rp 1,3 triliun.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu