Dugaan Korupsi PUPR Sumut, KPK Telusuri Empat Balai Jalan Nasional

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memperluas penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan jalan oleh Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut).
Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, tim penyidik masih berada di wilayah tersebut dan akan menyasar empat Balai Pelaksana Jalan Nasional di provinsi itu.
“Betul, saat ini tim masih ada di Sumut dan kita mulai bergerak ke arah balai jalannya. Karena balai jalan itu nasional, sehingga anggarannya besar. Kita juga ada dugaan ke sana,” kata Asep di Gedung Merah Putih, dikutip Sabtu (19/7/2025).
Ia menjelaskan, di wilayah Sumatera Utara terdapat empat balai jalan, yakni Balai 1, 2, 3, dan 4. Dari keempat balai tersebut, dugaan korupsi yang saat ini sedang ditangani KPK awalnya terungkap di Balai 4, tepatnya pada tingkat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Sementara yang kemarin kena itu di Balai 4, baru sampai ke PPK-nya. Tapi seperti yang sudah-sudah, apakah hanya sampai PPK? Bisa berkembang lebih jauh,” tuturnya.
Asep menegaskan, arah penyidikan masih terbuka dan bergantung pada temuan di lapangan. Tim penyidik disebut tengah melakukan upaya paksa untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.
“Nanti hasilnya akan kita gali, kita bawa ke sini, kemudian kita paparkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti lebih jauh,” kata dia.
Saat ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Di antaranya adalah orang dekat Gubernur Sumut Bobby Nasution, yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.
Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar, dan PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, Heliyanto.
KPK juga menahan dua pemberi suap, yaitu Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Sampai saat ini, KPK telah menyita uang sebesar Rp231 juta dari total nilai suap Rp2 miliar yang diberikan oleh Akhirun dan Rayhan.
Dalam perkara ini, Topan, Rasuli, dan Heliyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Akhirun dan Rayhan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu