Komisi III DPR Akan Undang kembali YLBHI dan Organisasi Advokat Bahas RKUHAP

BeritaNasional.com - Komisi III DPR RI berencana kembali mengundang Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) serta sejumlah organisasi advokat dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan undangan tersebut dijadwalkan pada Senin (21/7/2025) untuk menampung beragam aspirasi masyarakat sipil dan para praktisi hukum yang memiliki pandangan berbeda terhadap RUU KUHAP.
“Komisi III DPR RI akan mengundang kembali YLBHI sebagai elemen masyarakat yang meminta penghentian pembahasan RUU KUHAP dan Organisasi Advokat yang mengusulkan terus dibahasnya RUU KUHAP,” ujar Habiburokhman dalam keterangan pers, Minggu (20/7/2025).
Ia menegaskan bahwa RDPU akan terus berlanjut pada masa sidang mendatang dan masyarakat luas diundang untuk turut serta menyampaikan aspirasinya secara langsung melalui forum resmi.
“Kami juga mempersilahkan kepada masyarakat luas yang mau menyampaikan aspirasinya agar bisa mengajukan RDPU di Komisi III agar aspirasinya bisa diakomodir,” tuturnya.
Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, menyampaikan aspirasi melalui forum resmi jauh lebih efektif dibandingkan aksi unjuk rasa di jalanan.
“Daripada hanya melakukan aksi demo akan lebih baik jika mereka masuk agar aspirasi mereka lebih mudah diserap oleh seluruh fraksi,” ucapnya.
Habiburokhman juga menekankan bahwa Komisi III DPR merupakan wakil rakyat yang bertugas mengayomi dan melayani semua elemen masyarakat.
Oleh karena itu, semua aspirasi harus didengar, dipertimbangkan, dan sejauh mungkin diakomodasi.
“Perlu digarisbawahi bahwa komisi III adalah wakil rakyat yang harus mengayomi dan melayani semua elemen rakyat yang ingin menyampaikan aspirasi. Aspirasi mereka harus didengar, dipertimbangkan dan sebisa mungkin diakomodir,” tukasnya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 41 menit yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu