Kejagung Pastikan Jurist Tan Mangkir, Proses DPO dan Red Notice Dimulai

BeritaNasional.com - Mantan Staf Khusus (Stafsus) dari eks Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, Jurist Tan dipastikan mangkir dari jadwal pemeriksaan pertama sebagai tersangka korupsi Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022, terkait proyek laptop Chromebook.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna bahwa sedianya Jurist Tan diperiksa penyidik pada Jumat (18/7/2025), namun tidak ada konfirmasi terkait kehadirannya.
“Sampai tanggal 18 hari Jumat kemarin info dari penyidik belum ada konfirmasi kehadiran yang bersangkutan,” ucap Anang saat dikonfirmasi, Minggu (20/7/2025).
Oleh sebab itu, Anang mengatakan pihaknya tengah memproses langkah lanjutan untuk bisa mencari keberadaan dari Jurist Tan. Salah satunya proses penerbitan daftar pencarian orang (DPO) dan pengajuan Red Notice ke interpol.
“Terkait Red Notice masin dalam proses. Kita masih fokus melalui tahapan pemanggilan yang bersangkutan sebagai tersangka sesuai ketentuan dulu,” ujarnya.
Adapun, Informasi perihal keberadaan Jurist Tan dalam beberapa waktu terakhir ada di Australia sempat diungkapkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
"Kami telah melakukan penelusuran keberadaan Jurist Tan dan diperoleh informasi dia telah tinggal di negara Australia dalam kurun waktu sekitar dua bulan terakhir," kata Boyamin lewat keterangannya.
Bahkan, Boyamin mengklaim kalau pihaknya turut mendapatkan rekam jejak keberadaan dari Stafsus Nadiem yang tengah berada di beberapa kota di Australia.
"Jurist Tan diduga pernah terlihat di kota Sydney Australia dan terdapat jejak di sekitar kota pedalaman Alice Spring," tambah dia.
Sekedar informasi saat ini Jurist Tan telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop pada Kemendikbudristek. Namun ia belum ditahan, karena keberadaannya tidak diketahui.
Dia ditetapkan tersangka bersama Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek, Mulatsyah (MUL) sebagai Direktur SMP Kemendikbud Ristek, dan Ibrahim Arif (IBAM) selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek.
Mereka diduga melakukan persengkongkolan jahat dalam program Digitalisasi Pendidikan untuk pengadaan 1,2 juta unit laptop bagi sekolah di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal) dengan anggarannya mencapai Rp 9,3 triliun di Kemendikbud Ristek.
Meski telah ada kajian terkait dengan laptop Chromebook yang memiliki banyak kelemahan jika dioperasikan pada daerah 3T. Namun, hal itu tetap dilakukan berujung pada kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun.
Sebagaimana pelanggaran pidana sesuai Pasal 1 Ayat 14 juncto Pasal 42 Ayat 1 juncto Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 131 Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu