Kejagung Belum Jadwalkan Pemeriksaan Ulang Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook

Oleh: Bachtiarudin Alam
Minggu, 20 Juli 2025 | 13:00 WIB
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Beritnasional.com/Oke Atmaja)
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Beritnasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI belum menjadwalkan pemeriksaan kembali terhadap Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim atas kasus dugaan korupsi proyek Digitalisasi Pendidikan 2019–2022, terkait proyek laptop Chromebook.

Hal ini menyusul telah ditetapkannya empat tersangka; Direktur SD Kemendikbud Ristek, Sri Wahyuningsih; Direktur SMP Kemendikbud Ristek, Mulatsyah; Eks Stafsus Juris Tan; dan Konsultan Ibrahim Arif (IBAM).

“Sampai saat ini belum ada rencana pemanggilan NM kembali,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Minggu (20/7/2025).

Meski dalam duduk perkara dari keempat tersangka yang beberapa hari lalu telah diumumkan Penyidik peran Nadiem cukup terlihat. Tetapi, terkait kasus ini dipastikan Nadiem masih berstatus sebagai saksi

“Yang bersangkutan kalau ada info kita update,” ujarnya.

Sebelumnya, Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar pun mengakui kalau, penyidik masih perlu menelusuri potensi lebih jauh keterlibatan langsung Nadiem dalam proyek tersebut.

"Kenapa tadi NAM (Nadiem Makarim) sudah diperiksa mulai pagi sampai malam, kemudian belum ditetapkan sebagai tersangka. Karena berdasarkan kesimpulan penyidik masih perlu ada pendalaman alat bukti," kata Qohar saat jumpa pers, Selasa (15/7/2025).

Qohar pun menyatakan bahwa kasus ini tidak akan berhenti kepada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, pengembangan kasus korupsi bernilai proyek Rp9,3 triliun masih terus dikembangkan.

"Tidak usah khawatir, beberapa kegiatan atau kasus yang kita tangani tidak berhenti sampai di tahap pertama, tapi ada kedua dan seterusnya. Sabar. Karena bicara hukum, bicara alat bukti. Ketika dua alat bukti cukup pasti akan kami tetapkan sebagai tersangka," jelasnya. 

Karena, lanjut Qohar, saat ini penyidik juga masih fokus untuk mendalami potensi keuntungan pribadi atau keuntungan terhadap Gojek, perusahaan yang Nadiem didirikan atas kerjasama investasi dari Google.

“Penyidik fokus ke arah sana, termasuk yang tadi disampaikan soal adanya investasi Google ke Gojek. Kita sudah mulai masuk ke sana. Nanti kalau alat bukti cukup, tentu akan kami sampaikan ke teman-teman,” ujar Qohar.

Sementara dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka yakni Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek, Mulatsyah (MUL) sebagai Direktur SMP Kemendikbud Ristek, Juris Tan (JT) selaku eks staf khusus Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arif (IBAM) selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek.

Mereka diduga melakukan persengkongkolan jahat dalam program Digitalisasi Pendidikan untuk pengadaan 1,2 juta unit laptop bagi sekolah di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal) dengan anggarannya mencapai Rp 9,3 triliun di Kemendikbud Ristek.

Meski telah ada kajian terkait dengan laptop Chromebook yang memiliki banyak kelemahan jika dioperasikan pada daerah 3T. Namun, hal itu tetap dilakukan berujung pada kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun.

Akibatnya para tersangka melanggar Pasal 1 Ayat 14 juncto Pasal 42 Ayat 1 juncto Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 131 Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: