RS Polri Serahkan 4 Jenazah Korban Kebakaran Bukit Duri kepada Keluarga

BeritaNasional.com - Suasana haru dan duka menyelimuti Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I atau RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (21/7/2025).
Empat jenazah korban kebakaran di Jalan Kutilang RT 06/02 Kelurahan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, telah diserahkan kepada pihak keluarga.
Satu per satu peti jenazah kemudian diangkut menggunakan ambulans RS Polri Kramat Jati menuju rumah duka di kawasan Bukit Duri, Tebet.
Kepala RS Polri Kramat Jati Brigjen Pol Prima Heru Yulihartono menjelaskan bahwa keempat kantong jenazah diterima pihaknya pada Sabtu (19/7/2025) dan langsung dilakukan autopsi. Kondisi seluruh jenazah hangus terbakar.
"Setelah dilakukan autopsi, keempatnya berhasil diidentifikasi berdasarkan dari hasil pemeriksaan gigi korban. Karena proses autopsi selesai maka hari ini seluruhnya diserahkan ke pihak keluarga korban untuk dimakamkan," ujarnya.
Prima Heru menambahkan, keempat jenazah yang berhasil teridentifikasi adalah Tri Lafina (11), Jahanissa Aisah Radit (3), Nurul Azkiah (7), dan Azisha (3). Pihak rumah sakit juga telah menyerahkan surat kematian para korban kepada ahli warisnya.
"Kami sebagai Tim DVI (Disaster Victim Identification) menyampaikan turut berduka cita, semoga arwah para jenazah diterima di sisi-Nya," tandasnya.
Kondisi korban mengalami luka bakar 100 persen sehingga sidik jari tidak dapat lagi diidentifikasi.
Proses identifikasi hanya dapat dilakukan melalui pemeriksaan gigi korban. Adapun properti yang diketahui adalah berupa anting.
Sementara itu, Mariam, orang tua dari korban Aisah dan Azisha, mengungkapkan bahwa kedua jenazah anaknya akan dimakamkan di TPU Menteng Pulo, Tebet, pada hari yang sama.
Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah peduli terhadap keluarganya.
"Kami berterima kasih pada RS Polri, Bapak Wagub DKI, lurah Bukit Duri yang telah membantu selama ini," tandasnya.
PERISTIWA | 23 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 22 jam yang lalu
PERISTIWA | 10 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 20 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 7 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu