DPR Dorong RUU Kawasan Industri, Tekankan Prinsip Keberlanjutan

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 21 Juli 2025 | 23:30 WIB
Ilustrasi kawasan industri. (Foto/Setkab)
Ilustrasi kawasan industri. (Foto/Setkab)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua  Komisi VII DPR  dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Chusnunia terus mendorong  pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri untuk memperkuat ekosistem industri nasional. 

Menurutnya, pengembangan kawasan industri yakni Smart Eco Industrial Park,  mengedepankan pembangunan berkelanjutan, ekonomi sirkular dan industri hijau yang dipadukan dengan penerapan teknologi.

"Kontribusi kawasan industri tidak hanya pada pertumbuhan ekonomi, tapi juga penyerapan lapangan kerja, peningkatan investasi, pengembangan infrastruktur, pengembangan wilayah dan juga peningkatan daya saing,” kata Chusnunia dalam keterangannya, Senin (21/7/2026).

Dia mengungkapkan berdasarkan data, Indonesia memiliki 136 kawasan industri yang telah memperoleh Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI), dengan total luas mencapai 71.418 hektare. Menurutnya kawasan-kawasan industri telah berkontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia. 

Selain itu, respons terhadap isu global terkait penerapan industri hijau dan berkelanjutan menuntut sektor kawasan industri untuk dapat menyelaraskan pertumbuhannya dengan keberlanjutan lingkungan hidup serta kemajuan sosial.

Namun hingga kini, pengelolaan dan pengembangan kawasan industri belum memiliki payung hukum khusus. Kawasan Industri yang ada saat ini masih diatur secara terpisah dan belum terintegrasi dan terus mendorong agar pengaturan kawasan industri dapat mengatasi berbagai tantangan pelaku usaha di kawasan industri.

"Melalui payung hukum yang jelas, diharapkan akan memberikan kepastian hukum bagi investor, pemerintah daerah, dan masyarakat terdampak,” kata dia.

Menurut mantan Wakil Gubernur Lampung ini pengaturan kawasan industri harus berpijak pada prinsip  keberlanjutan lingkungan, inklusivitas sosial, dan pemerataan pembangunan antar wilayah.

"Kita juga tidak boleh hanya melihat kawasan industri hanya sebagai lahan ekonomi semata. Faktanya, terdapat lingkungan hidup, masyarakat adat, nelayan, petani, bahkan ekosistem pesisir yang harus dilindungi. RUU Kawasan Industri bukan semata untuk mempermudah investasi, tetapi juga untuk menjamin hak-hak sosial dan ekologis masyarakat," Nunik.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: