Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru Korupsi Sritex, Berikut Rincian Perannya

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 22 Juli 2025 | 07:28 WIB
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo. (Foto/istimewa)
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan total ada delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup oleh penyidik.

"Pada hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi yang dipanggil pada hari ini. Penyidik berkesimpulan telah melakukan perkara juga menetapkan 8 orang tersangka," ujar Nurcahyo saat jumpa pers, Selasa (22/7/2025) dini hari.

Adapun delapan tersangka itu yaitu Allan Moran Severino (AMS) selaku eks Direktur Keuangan PT Sritex dan Babay Farid Wazadi (BFW) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI tahun 2019-2022.

Dengan peran, telah menandatangani permohonan kredit Bank Jakarta untuk memproses pencairan kredit dan diduga menggunakan kredit dari bank Jakarta. Hanya saja, uang itu tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Keduanya, juga diduga tidak mempertimbangkan kewajiban medium term note (MTN) pada BRI yang akan jatuh tempo. Alhasil, tidak ada penelitian terhadap pemberian kredit sesuai ketentuan bank ke Sritex.

Kemudian, Pramono Sigit (PS) selaku eks Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI, berperan sebagai pejabat yang mengambil keputusan pemberian kredit. Dia juga tak melakukan analisa lebih dulu terhadap Sritex sebelum pemberian kredit dilakukan.

Yuddy Renald (YR) selaku Direktur Utama Bank BJB periode 2009-Maret 2025 selaku komite kredit pemutus I telah memberikan penambahan plafon kredit kepada Sritex Rp350 miliar. Padahal dalam rapat komite kredit pengusul telah mengungkap Sritex tidak mencantumkan kredit eksisting Rp200 miliar dan akan jatuh tempo. 

Kemudian, Benny Riswandi (BR) selaku Senior Executive Vice President Bank BJB 2019-2023, telah memutuskan untuk nilai kredit Rp200 miliar ke Sritex. Namun, Benny diduga tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawab dari jabatannya.

Selanjutnya, Supriyatno (SP) selaku bekas Direktur Utama Bank Jateng, adalah pejabat yang berwenang dalam memutus pemberian kredit. Dia diduga tak membentuk komite untuk menguji kelayakan Sritex dalam menerima kredit.

"Menyetujui pemberian Kredit kepada PT Sritex, walaupun mereka mengetahui kewajiban PT Sritex lebih besar dari aset yang dimiliki sehingga kredit tersebut berisiko," jelas Nurcahyo.

Pujiono (PJ) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng; tidak melaksanakan evaluasi terkait keakuratan lapkeu yang disajikan oleh analisis kredit.

Selanjutnya, Suldiarta (SD) selaku eks Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng berperan tidak memastikan kegiatan operasional bank sesuai manajemen risiko.

Seperti, telah meneken MoU dengan Sritex tanpa dilakukan verifikasi terkait lapkeu milik Sritex; tidak menyusun analisa kredit atas dasar data yang diterima tanpa melakukan verifikasi; dan menandatangani Surat Pemberitahuan Persetujuan Limit Supply Chain Financing.

Singkatnya, kedelapan tersangka ini diduga menyalahi ketentuan pemberian kredit terhadap Sritex Grup. Akibat perbuatannya, mereka dijerat sesuai Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Duduk Perkara Kasus

Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara Sritex. Mereka yakni eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).

Selanjutnya, Kejagung pun telah menetapkan Eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai tersangka. Iwan diduga telah menggunakan dana kredit dari bank tersebut untuk membayar utang Sritex dan pembelian aset non-produktif seperti tanah di Solo dan Yogyakarta. 

Padahal, seharusnya kredit itu peruntukannya untuk menyatakan dipakai untuk modal kerja. Adapun, hingga saat ini perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara Sritex itu mencapai Rp1,08 triliun.

"Untuk kerugian keuangan negara kerugian negara dari pemberian kredit ini kepada tiga bank itu kurang lebih sebesar Rp1,08 triliun," pungkas Nurcahyo.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: