Polri Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Usut Dugaan Pengoplosan Beras

BeritaNasional.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa jajaranya saat ini tengah bekerja untuk memburu para pelaku yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pengoplosan beras.
Penegasan ini sekaligus merespon arahan Presiden Prabowo Subianto, dengan kasus yang saat ini ditangani Satgas Pangan Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri.
“Tim sudah bergerak dari kemarin,” ujar Sigit saat ditanya awak media, dikutip Rabu (23/7/2025).
Sementara itu, Sigit mengatakan untuk perkembangannya akan disampaikan secara periodik oleh jajarannya. Dia pun berharap kepada masyarakat untuk memberikan waktu pihaknya bekerja.
“Ya, lihat besok insyaallah ada rilis,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Indonesia Prabowo Subianto menyoroti praktik penipuan alias permainan jahat para oknum pengusaha beras yang merugikan rakyat. Dengan cara mengoplos beras yang tidak sesuai ketentuan.
"Beras biasa dibilang beras premium. Harganya dinaikin seenaknya. Ini pelanggaran," tegasnya saat menghadiri penutupan Kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Solo, Jawa Tengah, Minggu (20/7/2025).
Menyikapi kasus ini, Prabowo telah memerintahkan Jaksa Agung dan Polri untuk mengusut tuntas dan menindak tegas para pengusaha nakal tersebut tanpa pandang bulu.
“Ini saya telah minta Jakarta Agung dan polisi mengusut dan menindak pengusaha-pengusaha tersebut. Tanpa pandang bulu,” katanya.
Prabowo mendapat laporan kerugian dari praktik manipulasi harga tersebut yang mencapai Rp100 triliun per tahun. Dana itu seharusnya untuk mensejahterakan rakyat
"Saya dapat laporan kerugian yang dinikmati, yang dialami oleh bangsa Indonesia adalah Rp100 triliun tiap tahun. Anda bisa bayangkan 100 triliun kita bisa bikin apa? Mungkin kita hilangkan kemiskinan dalam 5 tahun dengan 500 triliun itu," tandasnya
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 21 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 22 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 11 jam yang lalu