KPK Pastikan Koordinasi dengan Kejagung untuk Periksa Dua Jaksa Terkait Kasus Korupsi Jalan Sumut

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 23 Juli 2025 | 08:45 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji).

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa dua jaksa.

Keduanya yakni Kepala Kejaksaan Negeri Muhammad Iqbal dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Gomgoman Halomoan Simbolon.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan keduanya diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan oleh Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut).

Menurutnya, kedua saksi tersebut telah dimintai keterangan oleh tim penyidik KPK di kantor BPKP Kota Medan pada Jumat (18/7/2025).

“KPK sudah berkirim surat ke Kejagung terkait pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebelum dilakukan penjadwalan pada Jumat,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Rabu (23/7/2025).

Menurut Budi, komunikasi antara penyidik KPK dan Kejagung berjalan lancar. Ia juga berharap Kejagung terus mendukung proses penyidikan perkara ini.

“Semua berjalan baik. Kami juga meyakini Kejaksaan akan mendukung proses penyidikan perkara ini,” tuturnya.

Di sisi lain, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan jika KPK ingin memeriksa jaksa.

“Karena kalau kita dipanggil sebagai jaksa seperti itu, ya tidak apa-apa. Pada prinsipnya, kita tidak ada masalah,” kata Anang.

Saat ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Di antaranya adalah orang dekat Gubernur Sumut Bobby Nasution, yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.

Selain itu, KPK juga menahan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar, serta PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, Heliyanto.

Lembaga antirasuah juga menetapkan dua pemberi suap sebagai tersangka, yakni Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang.

Sampai saat ini, KPK telah menyita uang senilai Rp231 juta dari total nilai suap sebesar Rp2 miliar yang diberikan oleh Akhirun dan Rayhan.

Dalam perkara ini, TOP (Topan Obaja Putra Ginting), RES (Rasuli Efendi Siregar), dan HEL (Heliyanto) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara KIR (Akhirun Efendi Siregar) dan RAY (Rayhan Dulasmi Pilang) disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang yang sama.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: