KPK: Tambang Ilegal Dilindungi Orang Berpengaruh, Penegak Hukum Tak Berdaya

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 23 Juli 2025 | 16:13 WIB
Menurut Kepala Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria (BeritaNasional/Panji)
Menurut Kepala Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap salah satu faktor utama maraknya praktik tambang ilegal di Indonesia karena adanya perlindungan dari pihak berpengaruh atau ‘beking’.

Menurut Kepala Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria, perlindungan ini membuat aparat penegak hukum di lapangan tidak berdaya menghadapi pelanggaran tersebut.

“Karena non-teknis (pertambangan ilegal), mungkin ada beking, atau punya orang besar, dan lain sebagainya,” ujar Dian dalam acara IM57+ Institute Akademi Antikorupsi Batch 3, Rabu (23/7/2025).

Dian menjelaskan hal ini menyebabkan aparat tidak mengambil tindakan untuk menertibkan tambang ilegal, bahkan dalam beberapa kasus, justru ikut menikmati hasilnya.

“Tidak dilakukan apa pun atau bahkan saling menikmati. Itu yang kami lihat,” ungkapnya.

Ia menyebut praktik tersebut marak terjadi di wilayah Kalimantan Barat dan Papua.

Dian juga mengaku pernah dilobi oleh oknum dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk membuka kembali data perusahaan tambang yang telah dikunci oleh KPK.

Menurutnya, tindakan semacam itu merupakan bagian dari praktik “state capture” atau pembajakan negara, yakni ketika kekuasaan digunakan untuk menguasai sektor strategis seperti pertambangan.

“Ini bisa jadi bagian dari state capture, untuk mengatur, memudahkan yang punya kuasa menguasai sektor pertambangan sebagai bagian dari money politics,” katanya.

Sementara itu Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap pihaknya saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan sumber daya alam (SDA).

Penyelidikan tersebut termasuk meminta klarifikasi dari mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada Rabu (9/7/2025) lalu.

“Benar kami memanggil yang bersangkutan (mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif). Ini masih dalam proses lidik,” ujar Asep.

Pengusutan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, sehingga belum bisa disampaikan secara terbuka ke publik. Namun ia memastikan perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan SDA.

“Untuk materinya mohon maaf belum bisa kami sampaikan, tapi tentunya kalau Menteri ESDM, ya, terkait pengelolaan sumber daya alam,” tambahnya.

Arifin Tasrif mengonfirmasi telah memberikan penjelasan kepada penyidik, yang menurutnya berkaitan dengan tata kelola SDA dalam rangka perbaikan ke depan.

“Ini penjelasan mengenai tata kelola, semuanya dalam rangka perbaikan ke depan. Enggak ada perkara sebetulnya, karena masih penyelidikan,” kata Arifin.

Ia menyebut penyelidikan ini terkait aktivitas pertambangan di wilayah Indonesia Timur, yang bermula dua tahun lalu, meskipun izin pengelolaan tambang tersebut sudah ada sejak tahun 2004.

“Ini kan baru dua tahun yang lalu, tapi pertambangan ini sudah sejak tahun 2004. (Izin) pengelolaan,” jelasnya.

Ia juga menyatakan jumlah pertanyaan dari penyidik tidak banyak. Sebagian besar waktunya dihabiskan untuk berdiskusi mengenai kajian lama yang pernah dilakukan terkait pertambangan.

“Pertanyaannya singkat. Memang ini kajiannya itu lama. Jadi dulu-dulu yang sudah dikumpulkan. Ini, jadi kita memberikan saran untuk ke depan,” pungkasnya.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: