Perbedaan Sistem Hukum, Menko Yusril Pastikan Tidak Jadi Penghalang Kerja Sama İndonesia-Filipina

BeritaNasional.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa perbedaan sistem hukum antara Indonesia dan Filipina tidak menjadi penghalang bagi kedua negara untuk memperkuat kerja sama,
"Indonesia dan Filipina memiliki tradisi dan sistem hukum yang berbeda sejak berabad-abad lalu,” kata Yusril saat menyampaikan Kuliah Akademik di Fakultas Hukum University of the Philippines, Diliman, Quezon City, Manila, Kamis (23/7/2025).
Menurutnya, meskipun memiliki tradisi hukum yang berbeda, namun dari sudut pandang perbandingan hukum, terdapat banyak kesamaan yang dapat menjadi titik tolak untuk membangun kerja sama kedua negara.
“Indonesia mewarisi sistem hukum dari tradisi Belanda, Adat, dan Islam, sementara Filipina mewarisi tradisi hukum Spanyol dan Amerika Serikat, serta tradisi hukum Islam di kawasan yang kini menjadi Kawasan Otonomi Muslim Mindanao," ujarnya.
Kerja sama tetap bisa dilakukan dengan berlandaskan pada konstitusi kedua negara, konvensi internasional yang telah diratifikasi, serta undang-undang. Semua itu akan dituangkan ke dalam perjanjian, MoU, maupun pengaturan praktis yang disepakati bersama.
Jadi, hubungan baik Indonesia-Filipina selama ini telah membuka ruang kerja sama yang luas dalam menangani kejahatan seperti, penyelundupan, terorisme, perdagangan orang, hingga penanganan kejahatan siber.
“Indonesia juga berkeinginan membantu pengembangan bank syariah di Filipina yang sudah dirintis, namun kurang berkembang akibat keterbatasan tenaga ahli yang mampu mengoperasikannya," tutur Yusril.
Yusril menambahkan, kerja sama kedua negara juga diarahkan untuk percepatan penyelesaian status keturunan Indonesia di wilayah Selatan Filipina, serta keturunan Filipina di Sulawesi Utara.
Termasuk juga contoh dari kegiatan pemulangan dan pertukaran narapidana antara kedua negara akan terus berjalan, seperti yang telah dilakukan dalam kasus pengembalian Mary Jane Veloso oleh Pemerintah Indonesia kepada Filipina.
"Kami berharap langkah-langkah ini semakin mempererat kerja sama hukum antara Indonesia dan Filipina dalam semangat persahabatan dan prinsip saling menghormati kedaulatan," tandas Yusril.
Adapun, kuliah tersebut dibuka oleh Rektor University of the Philippines Angelo Jimenez dan dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum Carlo Vistan, sivitas akademika University of the Philippines dan para diplomat Kedutaan Besar RI di Manila.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 18 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 21 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu