Eks Dirut BJB Yuddy Jadi Tersangka KPK, Kejagung Pastikan Tak Pengaruhi Penyidikan

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 23 Juli 2025 | 14:05 WIB
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna. (BeritaNasiona/Bachtiar)
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna. (BeritaNasiona/Bachtiar)

BeritaNasional.com -  Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi yang ternyata menyandang status tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yuddy ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex. Namun, sebelumnya ia telah dijadikan tersangka oleh KPK atas kasus pengadaan iklan di Bank BJB.

"Kami juga mendapat informasi bahwa di kasus lain YR ada di KPK, tapi kasus yang berbeda. Ya itu, sepenuhnya kepada kewenangan teman-teman di KPK. Yang jelas silahkan saja kan bisa diperiksa juga," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dikutip Rabu (23/7/2025).

Dilanjutkan Anang, Yuddy saat ini telah berstatus tahanan kota karena berkaitan dengan kondisi kesehatannya. Alhasil, untuk pemeriksaan Yuddy bisa lebih fleksibel.

Namun, apabila Yuddy nantinya berstatus tahanan untuk penempatan rumah tahanan maka korps Adhyaksa akan melakukan jalur koordinasi antara lembaga aparat penegak hukum (APH).

"Kan statusnya di luar. Kecuali umpamanya di kami ditahan rutan Kalau tahanan rutan bisa koordinasi," pungkasnya.

Tersangka Yuddy Renald (YR) selaku Direktur Utama Bank BJB periode 2009-Maret 2025 sekaligus komite kredit pemutus I telah memberikan penambahan plafon kredit kepada Sritex Rp350 miliar. 

Padahal dalam rapat komite kredit pengusul telah mengungkap Sritex tidak mencantumkan kredit eksisting Rp200 miliar dan akan jatuh tempo. 

Sementara KPK hari ini tengah memeriksa mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi terkait dugaan korupsi pengadaan iklan senilai Rp222 miliar di bank milik pemerintah daerah tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (23/7/2025).

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: