Jelang Putusan, Romo Magnis dan 23 Akademisi Kirim Amicus Curiae untuk Hasto Kristiyanto

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 23 Juli 2025 | 21:39 WIB
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidik kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidik kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Filsuf Franz Magnis Suseno, yang akrab disapa Romo Magnis, turut mengirimkan pandangan hukum sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan) untuk terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

Amicus curiae ini diajukan menjelang sidang dugaan suap dan perintangan kasus Harun Masiku yang menyeret nama Hasto. Perkara ini akan diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (25/7/2025) lusa.

Selain Romo Magnis, dalam Aliansi Akademik Independen juga tergabung mantan Jaksa Agung periode 1999-2001, Marzuki Darusman. Total 23 akademisi dari berbagai universitas menyampaikan pandangannya kepada majelis hakim.

"Perkenankan kami, Aliansi Akademik Independen, turut memberikan pandangan akademik kami dalam perspektif socio-legal, yaitu melihat hukum dalam konteks sosial, dan bertujuan mendukung prinsip due process of law serta supremasi hukum dalam proses peradilan pidana," demikian dikutip dari dokumen amicus curiae, Selasa (22/7/2025).

Melalui amicus curiae ini, Romo Magnis dan rekan-rekannya memandang bahwa penuntutan terhadap Hasto terkesan janggal dan menimbulkan kekhawatiran besar terkait independensi peradilan dan demokrasi yang melemah.

Para akademisi menyoroti bukti yang diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persidangan yang dinilai lemah, prosedur pemeriksaan yang diduga mengandung unsur pemaksaan, serta momentum dimulainya penyelidikan yang dianggap lebih didorong oleh motif politik ketimbang hukum.

Menurut mereka, tindakan seperti ini kerap terjadi di negara dengan sistem demokrasi yang lemah atau di bawah kepemimpinan otoriter. Kasus hukum terhadap Hasto, menurut pandangan mereka, tidak bisa dilepaskan dari sikap kritisnya terhadap pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

"Dalam kasus Hasto Kristiyanto, penuntutan terhadap seorang fungsionaris partai politik yang sangat kritis terhadap pemerintahan Jokowi ini tampaknya didasarkan pada motif politik," ujar Romo Magnis dan kawan-kawan.

Berikut daftar akademisi yang tergabung dalam Aliansi Akademik Independen:

Prof. Franz Magnis Suseno, Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara

Prof. Maria W. Soemardiono, Universitas Gadjah Mada (UGM)

Mayling Oey-Gardiner, Universitas Indonesia (UI)

Prof. Riris Sarumpaet, UI

Prof. Ramlan Surbakti, Universitas Airlangga (Unair)

Prof. Manneke Budiman, UI

Prof. Francisia Saveria Sika Seda, UI

Prof. Daldiyono, UI

Prof. Teddy Prasetyono, UI

Prof. Melani Budianta, UI

Marzuki Darusman, mantan Jaksa Agung 1999-2001

Prof. P.M. Laksono, UGM

Prof. Masduki, Universitas Islam Indonesia (UII)

Prof. Asvi Warman Adam, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)

Dr. Suparman Marzuki, UII

Dr. Hilmar Farid, sejarawan

Dr. A. Prasetyantoko, Unika Atmajaya

Dr. Suraya Afif, UI

Dr. Haryatmoko, STF Driyarkara

Dr. Setyo Wibowo, STF Driyarkara

Dr. Pinky Wisnusubroto, Unair

Usman Hamid, Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera

Prof. Sulistyowati Irianto, UIsinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: