KPK Dalami Pengadaan EDC oleh PT PINS dalam Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan dua saksi terkait proses pengadaan electronic data capture (EDC) oleh PT PINS Indonesia untuk Telkom.
Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) pada periode 2018–2023.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa penyidik menggali pengetahuan kedua saksi terkait alur dan proses pengadaan EDC di lingkungan Telkom oleh PT PINS Indonesia.
“Didalami pengetahuan yang bersangkutan terkait proses pengadaan EDC di Telkom oleh PT PINS,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (23/7/2025).
Dua saksi yang diperiksa adalah Manajer Sinergy Group PT PINS Indonesia periode 2018–2020, Budi Teguh Prakoso, dan Sales Engineer 3 PT PINS Indonesia, Adam Haerlangga.
“Kedua saksi hadir. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (22/7/2025),” tuturnya.
Hingga kini, KPK belum mengumumkan siapa pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini, meskipun proses penyidikan sudah berlangsung sejak Januari 2025.
Namun demikian, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak terkait proyek digitalisasi tersebut.
Beberapa nama yang telah diperiksa antara lain Agustinus Yanuar Mahendratama, Koordinator Pengawasan BBM pada BPH Migas; Aily Sutedja, Head of Outbound Purchasing PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma) periode 2018–2020; dan Anton Triend, VP Corporate Holding and Portfolio IA PT Pertamina.
Selain itu, penyidik juga memeriksa Aribawa, VP Sales Support PT Pertamina Patra Niaga; Asrul Sani, Direktur PT Dabir Delisha Indonesia periode 2018–2020; Benny Antoro, Direktur Sales and Marketing PT PINS Indonesia periode 2016–2019; serta Charles Setiawan, Komisaris PT Ladang Usaha Jaya Bersama.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 14 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 17 jam yang lalu