Beras Oplos Tidak Disita, Produsen Diminta Kemas Ulang Dijual Sesuai Ketentuan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 24 Juli 2025 | 13:31 WIB
Polri rilis beras oplosan. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Polri rilis beras oplosan. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com -  Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf memastikan pengungkapan kasus beras oplosan tidak akan mengganggu stok pangan di masyarakat.

Hal ini dikarenakan, upaya pengungkapan yang dilakukan Satgas Pangan Polri tetap memersilahkan para produsen untuk mendistribusikan beras, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Langkah satgas pangan untuk menjaga ketersediaan stok pangan kita. Karena satgas pangan ini bertindak ultimum remedium. Artinya distribusi tetap berjalan dengan baik, tidak mengganggu stok yang ada di pasaran,” kata dia saat jumpa pers, Kamis (24/7/2025).

Helfi selaku Kasatgas Pangan Polri, juga telah menemui beberapa produsen beras untuk dapat menjual sesuai ketentuan. Karena, beras total 201 ton yang menjadi pokok penyidikan, hanya disita sebagian sisanya bisa dijual produsen sesuai ketentuan.

“Sehingga stok tidak terganggu, penangan perkara kita ambil penyisihan barang bukti untuk kita sita, untuk proses penyidikan. Jadi barang tidak akan ada masalah,” tuturnya.

“Ini menyambung dengan yang pertanyaan yang kedua ya, bukan ditarik tapi di distribusi tetap dijual hanya harga yang kita turunkan sesuai dengan isi komposisi tersebut,” tambah Helfi.

Oleh sebab itu nantinya para produsen akan menurunkan beras sesuai dengan ketentuan. Apabila tadinya premium, ternyata medium dipastikan penjualannya harga di masyarakat sesuai ketentuan.

 

Seperti, dicontohkan Helfi, harga beras yang seharusnya Rp13 ribu/liter, agar dapat dijual sesuai ketentuan. Tidak dinaikan untuk diklaim menjadi beras premium yang harganya naik menjadi Rp16 ribu/liter 

“Seperti yang dilakukan mereka saat ini. Kita minta turunkan harga sesuai dengan isi komposisi. Dan itu sudah dilakukan, mereka ada yang sudah bersurat, ada yang sudah mungkin menyampaikan melalui media. Untuk masyarakat harganya harus disesuaikan dengan komposisi yang ada,” pungkasnya.

Sebelumnya kasus beras oplosan Satgas Pangan Polri telah menaikan kasus ke tahap penyidikan. Dengan data sementara, terdapat tiga produsen dari lima merek yang menjual tidak sesuai ketentuan.

Lima merek itu diproduksi oleh tiga produsen mulai dari Sania oleh PT PIM. Kemudian, PT FS dengan merek beras Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah dan Setra Ramos Pulen dan Toko SY produsen beras Jelita.

Meski telah naik penyidikan, saat ini belum ada tersangka. Karena dugaan pelanggaran Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 huruf A dan F UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang masih terus didalami.

“Kemudian terkait masalah nanti tersangka bisa perorangan dan bisa korporasi. Kenapa demikian? Karena profitnya otomatis perusahaan akan menikmati,” tandasnya. sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: