Brigjen Ade Safri Sidak Harga Beras di Pasar Jakarta dan Sekitarnya, Masih Ada Pelanggaran

BeritaNasional.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bersama Satgas Pengendalian Harga Beras melakukan pengecekan sidak harga beras di wilayah Jakarta dan sekitarnya, salah satunya Pasar Warung Buncit, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).
Dipimpin Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, selaku Koordinator Satgas Pengendalian Harga Beras wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi daerah Satgas Pengendalian Harga Beras yang digelar sehari sebelumnya.
“Satgas ini dibentuk sebagai tindak lanjut dari hasil rakor daerah pada 21 Oktober 2025. Cakupannya meliputi wilayah DKI Jakarta, Depok, Bekasi Kota, Bekasi Kabupaten, Tangerang Selatan, dan Tangerang Kota,” ujar Ade Safri dalam keteranganya.
Menurut Ade Safri, pembentukan Satgas Pengendalian Harga Beras melibatkan berbagai lembaga dan instansi terkait lainnya , di antaranya Satgas Pangan Polri, Bapanas, Perum Bulog, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, dan Dinas Perizinan, serta pengelola pasar tradisional maupun ritel modern.
“Hari ini kami menurunkan empat tim gabungan untuk melakukan pengecekan ke pasar tradisional dan ritel modern. Pengecekan dilakukan terhadap tiga jenis beras, yakni medium, premium, dan SPHP, untuk memastikan harga jual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) serta label mutu pada kemasan,” jelasnya.
Berdasarkan data panel harga pangan dari Bapanas per 17 Oktober 2025, HET beras premium di zona 1 ditetapkan sebesar Rp 14.900 per kilogram. Namun, Satgas masih menemukan sejumlah wilayah yang menjual di atas HET.
“Untuk wilayah Jakarta, kategori merah (lebih dari 5% di atas HET) ada di Jakarta Barat. Sedangkan kategori kuning (kurang dari 5%) meliputi Jakarta Pusat, Selatan, Timur, dan Kepulauan Seribu,” kata Ade Safri.
Sementara di wilayah Banten, pelanggaran ditemukan di Tangerang Kota yang juga masuk kategori merah. Di wilayah Jawa Barat, yakni Kota dan Kabupaten Bekasi serta Depok, pelanggaran tergolong kategori kuning.
Ade Safri menegaskan, pelaku usaha yang kedapatan menjual beras di atas HET akan diberikan surat teguran oleh PPNS Dinas Perdagangan. Pedagang diberi waktu tujuh hari untuk menyesuaikan harga sesuai ketentuan pemerintah.
“Satgas akan kembali turun ke lapangan setelah tujuh hari untuk memastikan apakah sudah ada perbaikan. Jika masih ditemukan pelanggaran, maka akan direkomendasikan pencabutan izin usaha,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengawasan ini penting untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras di masyarakat. Karena, kebijakan HET bertujuan melindungi konsumen, menekan laju inflasi, serta menjaga daya beli masyarakat.
“Beras ini bahan pokok penting yang sangat berpengaruh pada inflasi dan daya beli masyarakat. Dengan harga dan pasokan yang stabil, program ketahanan pangan nasional bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Subkelompok Pengawasan Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Yulian Anita, menambahkan bahwa dari hasil pengawasan di Pasar Warung Buncit, masih ditemukan pedagang yang menjual beras medium dan premium di atas HET.
“Tindak lanjutnya, kami akan memberikan surat teguran kepada pelaku usaha agar segera menyesuaikan harga sesuai ketentuan. Dalam waktu tujuh hari, kami akan melakukan follow up kembali untuk memastikan apakah sudah ada perbaikan di lapangan,” ujar Yulian.
Ia menegaskan, langkah pengawasan ini akan terus dilakukan untuk memastikan harga beras di seluruh pasar wilayah DKI Jakarta tetap terkendali dan sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah.
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 8 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu