Kasus Beras Oplosan Food Station Masuk Penyidikan, Pemprov Jakarta Dukung Proses Hukum Berjalan

Oleh: Lydia Fransisca
Kamis, 24 Juli 2025 | 20:30 WIB
Gubernur Jakarta Pramono Anung (tiga dari kanan) saat peresmian Summarecon Mall Kelapa Gading. (BeritaNasional/Lydia)
Gubernur Jakarta Pramono Anung (tiga dari kanan) saat peresmian Summarecon Mall Kelapa Gading. (BeritaNasional/Lydia)

BeritaNasional.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung buka suara soal naiknya kasus beras premium oplosan ke tahap penyidikan.

Diketahui, PT Food Station sudah dinyatakan melanggar aturan. Adapun Food Station merupakan BUMD milik Pemprov Jakarta.

Pramono mengatakan pihaknya mendukung penuh seluruh proses hukum yang berjalan apa pun hasilnya.

"Jadi, apa pun yang menjadi keputusan Bareskrim, Pemerintah Jakarta dalam hal ini memberikan dukungan support sepenuhnya," kata Pramono di Jakarta Utara pada Kamis (24/7/2025).

Pramono mengatakan pihaknya tak akan melindungi siapa pun bila terbukti bersalah.

"Memang kalau ada kesalahan, kesengajaan siap apun yang melakukan itu, kami tidak akan memberikan perlindungan kepada orang-orang yang melakukan itu," ujar Pramono.

"Karena keterbukaan sekarang ini menjadi penting dan bagi Jakarta, apa pun yang diputuskan oleh Bareskrim, kami akan mengikutinya," tandasnya.

Diberikan sebelumnya, Satgas Pangan Polri melalui Dittipideksus Bareskrim Polri telah menaikan kasus oplosan beras ke tahap penyidikan, dengan membuka kemungkinan adanya tersangka perorangan hingga korporasi.

Demikian disampaikan Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf yang masih mengumpulkan alat bukti tambahan sebelum melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka di kasus ini.

"Terkait masalah tersangka, bisa perorangan dan bisa korporasi. Kenapa demikian? Karena profitnya otomatis perusahaan yang akan menikmati," kata Helfi dalam konferensi pers, Kamis (24/7/2025).

Setelah itu, Helfi menjelaskan untuk penyelidikan lanjutan proses pemeriksaan terhadap jajaran direksi dari perusahaan atau produsen merek beras yang telah terbukti melakukan pelanggaran mutu dan takaran beras secara berkala bakal dilakukan.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: