Polisi Usut Kasus Pengancaman terhadap Erika Carlina, DJ Panda Turut Dipanggil

Oleh: Bachtiarudin Alam
Minggu, 27 Juli 2025 | 10:15 WIB
Aktris Erika Carlina di Polda Metro Jaya. (Foto/Istimewa)
Aktris Erika Carlina di Polda Metro Jaya. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya mulai melakukan penyelidikan dengan agenda memanggil sejumlah saksi. Sebagai rangkaian atas kasus dugaan pengancaman dilaporkan aktris Erika Carlina terhadap Giovanani Surya alias DJ Panda.

Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak menyampaikan kalau para saksi yang dipanggil, termasuk kepada terlapor yang dalam kasus ini adalah DJ Panda. 

"Jadi akan ada nanti undangan-undangan atau panggilan-panggilan kepada saksi-saksi yang sudah disebutkan oleh pelapor," kata Reonald saat dikonfirmasi pada Minggu (27/7/2025).

Walau belum merinci siapa saja saksi lainnya, namun Reonald menerangkan pemeriksaan ini adalah bagian dari penyelidikan. Guna, memastikan apakah ada unsur pidana atau tidak, dari kasus yang dilaporkan Erika.

“Penyelidikan itu dilakukan untuk mencari tahu apakah ini merupakan suatu perbuatan pidana dan layak ditingkatkan ke penyidikan atau tidak,” ucapnya.

Sekedar informasi, Erika Carlina diketahui telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya yang teregister dengan nomor LP/B/ 5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya dengan terlapor DJ Panda.

Laporan itu terkait dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE dan/atau Pasal 65 Ayat (2) UU 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang menimpa Erika.

Di mana, sempat dijelaskan bahwa ancaman itu diduga terjadi dalam grup WhatsApp fanbase DJ Panda yang beranggotakan sekitar 500 orang. Dengan melontarkan kalimat yang mengarah pada upaya penghancuran karier Erika.

Selain itu masih dalam laporan Erika yang menduga DJ Panda tutut menyebarkan berita bohong mengenai kehamilan Erika. Mulai dari narasi negatif perihal perilaku Erika, sampai menyebar data pribadi.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: