Polres Jakut Tangkap 5 Pelaku Pencurian Kabel Lampu Jalan di Cilincing

Oleh: Bachtiarudin Alam
Minggu, 27 Juli 2025 | 09:30 WIB
Ilustrasi tersangka. (Foto/Freepik)
Ilustrasi tersangka. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Belakangan ini beredar di media sosial beberapa orang yang terekam merusak konblok perjalanan kaki. Usut punya usut, aksi itu dilakukan demi para pelaku bisa mencuri kabel lampu jalan yang terpendam di tanah.

Dikutip melalui akun Instagram @jakut.info, terekam jelas para pelaku tengah merusak konblok di sepanjang jalan Jampea Raya (samping pintu Tol Koja) Jakarta Utara pada saat kondisi jalan tengah ramai.

Tanpa merasa khawatir, mereka dengan tenang mencongkel setiap konblok di sisi trotoar perjalanan kaki. Dampak dari aksi pencurian ini, turut mematikan lampu jalan di sepanjang jalan tersebut.

“Kalau kamu sempat lewat Jalan Raya Pelabuhan Tanjung Priok sampai Cilincing dan heran kenapa jalannya gelap kayak suasana hati pas habis gajian ilang, ternyata bukan karena lampunya hemat energi. Tapi karena... kabel penerangan jalan umum (PJU) dicuri!” tulis akun tersebut.

Atas tindakan pencurian ini, Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) pun berhasil menangkap total lima orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka seluruhnya warga Jakarta Utara, berinisial MFA (29), IS (27), MY (34), A (36), JA (21).

“Pelaku membongkar konblok. Lalu mengambil kabel tembaga instalasi lampu yang ditanam di tanah,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz dalam keterangannya, dikutip Minggu (27/7/2025).

Adapun kasus ini sebagaimana video viral, bahwa banyak laporan kepada Dinas Bina Marga yang mengeluhkan sepanjang jalan di lokasi pada malam hari gelap gulita. Karena seluruh lampu penerangan jalan sepanjang tiga kilometer padam.

Sampai akhirnya, Rabu (23/7/2025) sekira pukul 14.30 WIB, petugas memantau aktivitas para pelaku yang sedang mengambil kabel. Di mana, total kabel yang dicuri diperkirakan sepanjang 2.732 meter.

“Korban Dinas Dinas Bina Marga Walikota Jakarta Utara mengalami kerugian berupa kabel tembaga dengan taksiran kabel tembaga sekitar 2.732 meter,” jelasnya.

Setelah mendapat laporan tersebut, petugas bergerak cepat sampai akhirnya menangkap para pelaku di TKP kurang dari 8 jam. Di mana, saat itu mereka tengah mengumpulkan dan menguliti kabel untuk diambil tembaganya. 

“Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk dilakukan pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Akibat perbuatan aksi pencurian kabel lampu ini, kelima orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat sesuai Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: