Nasib Hasto sebagai Sekjen PDIP Usai Vonis 3,5 Tahun

BeritaNasional.com - Ketua DPP PDI Perjuangan Ronny Talapessy bicara posisi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan setelah Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun dalam perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk Harun Masiku sebagai anggota DPR.
Ronny mengaku tidak tahu apakah ada kongres untuk menentukan kepengurusan PDIP lima tahun mendatang. Ia mengaku masih fokus mendampingi Hasto sebagai Sekjen dalam proses hukum lanjutan.
"Saya pikir, saya tidak tahu ya ada kongres atau tidak ya karena kan sekarang fokus kami adalah mendampingi Mas Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen," ujar Ronny di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Minggu (27/7/2025).
Terkait langkah hukum lanjutan, Ronny masih menunggu putusan utuh diterima dari pengadilan. Setelah mempelajari vonis, baru akan ditentukan langkah ke depan.
"Kita akan pelajari dan kita akan tentukan langkah hukum kita ke depan seperti apa," ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto resmi dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Dalam putusan, hakim menyatakan perannya terbukti terlibat dalam praktik suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Suap tersebut berkaitan dengan upaya meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) untuk periode 2019–2024. Majelis hakim menyatakan bukti-bukti dalam persidangan cukup kuat menunjukkan peran Hasto dalam pengurusan tersebut.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama dan membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp 250 juta, subsider 3 bulan kurungan," ucap ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 7 jam yang lalu
OLAHRAGA | 14 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 9 jam yang lalu