Bertambah! Polisi Sudah Jerat 51 Tersangka di Balik Kebakaran Hutan Riau

BeritaNasional.com - Satuan tugas penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Satgas Karhutla) Riau kembali mengembangkan hasil penyelidikan atas kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan di wilayah tersebut.
Polda Riau saat ini menetapkan 51 tersangka hingga Juli 2025. Penambahan ini tercatat ada tujuh tersangka baru dari sebelumnya 44 tersangka yang telah ditetapkan dengan total 41 kasus dengan luas lahan mencapai 296 hektare.
“Betul, 41 kasus dan tersangka 51 orang,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto saat dikonfirmasi pada Senin (28/7/2025).
Anom menyebutkan 51 orang tersangka yang ditetapkan merupakan perseorangan yang diduga telah merusak lahan gambut, mineral, dan kawasan hutan untuk membuka lahan sawit di wilayah tersebut.
“Sebanyak 51 orang tersangka seluruh perorangan. Modusnya membuka lahan hutan dengan cara membakar untuk perkebunan kelapa sawit,” ujar Anom.
Atas perbuatannya, para tersangka selanjutnya dijerat sesuai pasal tindak pidana perambahan hutan, Pasal 78 ayat (2) dan atau Pasal 37 angka 16 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang kegiatan, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka pembakaran hutan dijerat Pasal 36 angka 19 UU tentang kehutanan, Pasal 56 ayat (1) Jo pasal 108 UU tentang Perkebunan, Pasal 108 UU PPLH, dan atau Pasal 187, Pasal 188 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun
Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto menyebut kebakaran hutan dan lahan lebih banyak dipicu oleh tindakan manusia, khususnya untuk kepentingan membuka lahan dengan cara membakarnya.
"Ini bukan hanya dari alam, tapi ulah dari manusia. Titik api bukan dari kekeringan, tapi manusia yang terbakar. Kami bertahun-tahun melihat kebakaran, terlihat betul ini perbuatan ulah manusia. Kita sepakat, ini jangan terus dibiarkan dan berkelanjutan," imbuh dia Selasa dikutip (22/7/2025).
Suharyanto mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar dan melaporkan jika ada indikasi atau melihat orang yang akan membakar lahan kepada aparat setempat.
“Segera melapor ke TNI/Polri dan aparat desa, jika ada yang membuka lahan dengan membakar,” tegasnya.
PERISTIWA | 18 jam yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 12 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 23 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu