Belum Putuskan Banding, KPK Pelajari Vonis 3,5 Tahun Hasto

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya masih mengkaji putusan majelis hakim yang melepaskan Hasto dari dakwaan dugaan perintangan penyidikan.
Menurutnya, KPK memiliki waktu tujuh hari untuk menganalisis secara menyeluruh pertimbangan hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk mengajukan banding.
"Ya, KPK punya waktu tujuh hari pasca putusan dibacakan untuk menganalisis pertimbangan-pertimbangan hakim,” ujar Budi di Gedung Merah Putih dikutip Selasa (29/7/2025).
“Ya terkait dengan putusan dua perkara tersebut, baik terkait dengan suap ataupun perintangan penyidikannya," imbuhnya.
Ia menegaskan, keputusan soal banding akan disampaikan setelah jaksa penuntut umum (JPU) selesai mempelajari dan mengevaluasi isi putusan.
“Nanti akan kami update langkah hukum apa yang diambil oleh KPK, pasca JPU mempelajari dan menganalisis pertimbangan dan putusan hakim tersebut,” tuturnya.
Terkait Donny Tri Istiqomah yang menjadi tersangka perintangan penyidikan, Budi mengatakan pihaknya akan segera memproses berkas perkara pengacara PDIP tersebut.
“Secepatnya kami akan proses untuk tahap berikutnya, juga dengan melihat fakta-fakta dalam persidangan dalam perkara dugaan suap tersebut,” kata dia.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto divonis hukuman 3,5 tahun penjara karena dianggap turut menyuap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) untuk Harun Masiku.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 21 jam yang lalu
PERISTIWA | 18 jam yang lalu
PERISTIWA | 16 jam yang lalu