KPK Telisik Aliran Uang dan Perintah dalam Kasus Suap PUPR Sumut

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan adanya pemberi perintah kepada Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting.
Hal itu berkaitan dengan pernyataan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu yang menduga ada perintah dalam kasus suap proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumut itu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya saat ini masih mendalami sosok yang memberi perintah agar Topan berperan dalam kasus tersebut.
"Ya, semua informasi itu masih didalami penyidik, terkait aliran uangnya kemana saja, kemudian apakah ada perintah," ujar Budi di Gedung Merah Putih dikutip Selasa (29/7/2025).
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah memanggil salah satu saksi penting, yakni Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, untuk didalami mengenai anggaran pengerjaan proyek tersebut.
Budi menekankan pemeriksaan ini erat kaitannya dengan dugaan korupsi yang tengah diusut. Tim penyidik disebut akan melihat secara utuh informasi dan keterangannya.
“Nanti kita akan melihat secara utuh informasi dan keterangan yang telah diperoleh dari pemeriksaan para saksi maupun dari penggeledahan,” tuturnya.
Saat ditanya mengenai sosok yang bisa memberi perintah hanya gubernur dan wakil gubernur Sumut, Budi tak menjawab dengan lugas.
Akan tetapi, Budi menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam pendalaman penyidik. Menurutnya, para tersangka akan didalami keterangannya lebih lanjut.
“Semuanya masih didalami dari informasi dan keterangan yang disampaikan oleh para saksi, termasuk tersangka yang sedang diperiksa,” kata dia.
Budi mengimbau masyarakat untuk bersabar menunggu perkembangan penyidikan lebih lanjut. Dia berjanji akan memberi informasi dalam waktu dekat.
“Kita sama-sama tunggu progresnya seperti apa, dan nanti kami akan update mengenai pihak-pihak yang dipanggil dan dimintai keterangan,” tandansya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu